SIM Keliling

JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 4 November 2021 Buka di Lima Lokasi

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (4/11/2021) hari ini.

Istimewa
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (4/11/2021). Foto ilustrasi: Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari ini, Kamis (4/11/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) .

Berdasarkan rilis di laman resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Kamis, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta telah turun level dari level 2 ke level 1, namun masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Baca juga: Hari Ini Komisi I DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Senin 8 November Disahkan

Jakarta Selatan:

-. Kampus Trilogi Kalibata

- Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: JOKOWI Tinjau Langsung Jalan Presiden Joko Widodo Sepanjang 2,5 Km di Abu Dhabi

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Yasonna Minta Inspektorat Jenderal Optimalkan 3 Fungsi Mengawal Kinerja Organisasi di Kemenkumham

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved