Sabtu, 18 April 2026

Sanksi Tilang Belum Jelas, Pemilik Kendaraan Diminta Tetap Uji Emisi Terlebih Dahulu

Meski penerapan sanksinya belum jelas, pemilik kendaraan tetap diminta melakukan uji emisi.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Situasi uji emisi di Beltway Office Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021) sore 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Ibu Kota agar segera melakukan uji emisi kendaraan.

Ariza mengimbau hal tersebut lantaran pernyataan pihak kepolisian yang belum akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (03/11/2021).

Baca juga: Terapkan Denda Rp 250.000 hingga Rp 500.000, Wagub DKI Imbau Warga Segera Uji Emisi Kendaraannya

Pria yang akrab disapa Ariza ini menilai hal tersebut dilakukan guna mengurangi polusi udara dan mendukung langit biru di Jakarta.

"Ini demi kesehatan dan keselamatan bagi semua," tambahnya.

Kendati demikian, ia bersama pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Politikus partai Gerindra ini berharap, sanksi tilang ke depan bisa segera diterapkan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Baca juga: Hindari Tilang karena Belum Uji Emisi, Berikut Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta Selatan

"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," tutupnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved