Pemilu 2024

Minta Pemerintah dan KPU Sepakat, Komisi II: Masa Urusan Jadwal Pemilu 2024 Aja Harus Voting

Komisi II DPR meminta KPU dan pemerintah segera menyepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024.

ISTIMEWA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komisi II DPR meminta KPU dan pemerintah segera menyepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Siang Ini Surat Presiden Soal Calon Panglima TNI Dikirim ke DPR

"Kita lagi meminta agar pemerintah dan penyelenggara untuk sepakat dulu lah."

"Karena gini, kalau selama pemerintah dan penyelenggara itu belum sepakat terkait soal jadwal, maka di DPR pasti tidak akan pernah ada kata sepakat juga, pasti akan ada beda pilihan," tutur Saan.

Saan mengatakan, Komisi II DPR tidak ingin ada nuansa politis untuk sebuah agensa besar, yakni pemilu.

Baca juga: Rekomendasi IDAI, Anak Usia 6-11 Tahun Sembuh dari Covid-19 Kurang dari 3 Bulan Tak Boleh Divaksin

Dia mendorong agar penetapan jadwal Pemilu 2024 tidak diputuskan melalui votting atau suara terbanyak.

"Masa sih untuk urusan jadwal aja harus kita voting, suara terbanyak di Komisi II."

"Kita enggak mau seperti itu, karena ini agenda besar kita, agenda demokrasi kita, yang akan menentukan 5 tahun ke depan, baik buat demokrasi, pemerintahan, dan terutama buat rakyat," tuturnya.

Baca juga: 26,4 Juta Anak Jadi Target Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun

Saan berharap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 segera ditetapkan.

Mengingat, saat ini sudah masuk akhir 2021. Apalagi, masa jabatan anggota KPU akan habis.

"Kita sudah mau akan seleksi KPU baru di Januari-Februari."

"Makanya kita juga ingin KPU yang mendatang tidak terbebani urusan-urusan teknis menyangkut soal ini," paparnya.

Dua Opsi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved