Kriminalitas

Ditebas Samurai Lima Pria dan Seorang Bocah, Kartsui Meregang Nyawa di Dalam Gang

Ditebas Samurai Lima Pria dan Seorang Bocah, Pria Kartsui Tewas di Tapos. Keenam tersangka Kini Ditahan Polisi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan potret pelaku penganiayaan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (1/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang pria tewas di Tapos, Depok, Jawa Barat usai ditebas samurai.

Pria yang kerap dipanggil Kartsui itu tewas di tangan lima pria dan satu bocah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa peristiwa yang ditangani Resmob Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu terjadi 23 Oktober 2021 lalu.

Awalnya enam pria inisial FTH, D, PN, MI, IAD, dan ADP melakukan tawuran di Pasar Musi, Sukamaju, Tapos, Depok, Jawa Barat.

Kemudian seorang lawan para pelaku bernama Kartsui meneriaki para pelaku dan menantang pelaku.

"Korban berteriak untuk menantang para pelaku yang kemudian para tersangka enggak terima dan mencari korban," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (1/11/2021).

Baca juga: Dianggap Miliki Ciri-ciri Seperti Pencuri, Iwan Kurniawan Dianiaya hingga Tewas Security RS Radjak

Baca juga: Istri Korban Penganiayaan Security RS Radjak Dipanggil Polres Metro Jakarta Pusat Hari Ini

Kata Yusri, para tersangka mengepung korban di sebuah gang.

Satu dari para pelaku inisial IAD membawa sebuah samurai.

Kemudian saat bertemu korban, IAD dan seorang pelaku di bawah umur ADP membacok korban dengan samurai.

Selain mengeroyok dan membacok korban, para pelaku juga merampas handphone korban.

Baca juga: Masih Saksi, Rachel Vennya Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya Setelah Kabur dari Tempat Karantina

Baca juga: Diperintahkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Buntuti Rizieq Shihab, Ini Alasan Polisi Tak Bawa Borgol

"Jadi enam pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan celurit dan samurai, hal itu akibatkan korban Kartsui meninggal dunia dan ambil handphone korban kemudian melarikan diri," tuturnya.

Tiga hari usai peristiwa naas tersebut, enam pelaku diringkus pada 26 Oktober 2021. 

Ketiganya dijerat pasal berbeda-beda mulai dari Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara tergantung peran masing-masing karena ada yang bertugas jadi joki, yang membacok, dan mengambil barang korban, juga anak di bawah umur ada yang ikut terlibat," tutur Yusri. (des)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved