Berita Regional
Diciduk Polisi, Senior yang Pukuli Mahasiswa Polsri Palembang Mengaku Balaskan Dendam Temannya
Pelaku pengeroyokan yang terekam dari video tersebut langsung ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, mereka sebelumnya melakukan penyelidikan setelah video aksi pengeroyokan terhadap ART viral di media sosial.
Dari penyelidikan dan koordinasi pihak kampus, mereka yang terekam dari video tersebut langsung ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.
Baca juga: GEMA Puan Deklarasi di Markas Ganjar, Rudi: Hanya Puan yang Pantas Jadi Ratu Adil dan Presiden
“Empat orang yang ditangkap ini adalah inti dari pengeroyokan tersebut, kita masih akan dalami peran mereka masing-masing,” kata Tri, kepada wartawan, Senin.
Para pelaku kini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Senior Pemukul Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya: Teman Saya Lebih Dulu Dikeroyok"