Berita Nasional
Sentilan Menohok Novel Baswedan, Prestasi KPK Tak Lebih Baik, Kelanjutan Korupsi Bansos Tak Jelas
Novel Baswedan sengaja menyampaikan hal tersebut untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mulai terang-terangan memberikan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah komando Firli Bahuri.
Novel menyebut, prestasi KPK tak lebih baik semenjak dirinya beserta sejumlah penyidik senior berprestasi lain didepak melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Novel mengatakan ia dan rekan-rekannya melihat penanganan kasus yang dilakukan KPK belakangan ini tidak menjadi lebih baik.
Namun demikian, kata Novel, fakta yang terjadi justru sebaliknya.
Baca juga: Sama-sama Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi, Haji Lulung Puji Kontribusi Anies Membangun Jakarta
Baca juga: Polling Muktamar NU, Duet Cak Imin-Said Aqil Tempati Urutan Teratas Posisi Ketum dan Rais Aam PBNU
Ia mencontohkan kasus korupsi Bansos.
Sampai saat ini, kata dia, ia dan rekan-rekannya yang disingkirkan pimpinan KPK belum pernah mendengar ada upaya untuk menarik kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, kasus tersebut belum juga diusut dengan tuntas.
Baca juga: Cuitan Ramalannya Terus Dibahas, Wanda Hamidah Mundur dari Politik, Kini Mulai Main Sinetron
Bahkan, kata dia, pihak yang terlibat langsung pun belum diusut.
Selain itu, lanjut dia, seandainya dikatakan bahwa ada seorang pejabat DPR yang ditangani, kasus tersebut adalah kasus yang ia dan rekan-rekannya temukan dulu saat masih bertugas di KPK yang kemudian ditangani sekarang.
Menurut Novel, melihat penanganan kasus tersebut menunjukkan, pimpinan KPK tidak menunjukkan prestasi setelah ia dan rekan-rekannya keluar.
Bahkan menurutnya, masih banyak kasus korupsi lain yang belum ditangani KPK dengan benar.
Baca juga: Fadli Zon Berharap Indonesia Tak Seperti Uni Soviet, Negaranya Bubar karena Ekonomi & Pemimpin Lemah
"Faktanya adalah perkara-perkara yang kami tangani, dari saya dan kawan-kawan itu belum ada tuh yang berjalan dengan sungguh-sungguh," kata Novel di kanal Youtube Novel Baswedan dikutip pada Minggu (31/10/2021).
Ia sengaja menyampaikan hal tersebut untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.
"Karena pejabat itu mestinya bertindak untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingannya sendiri, bukan semaunya sendiri, bukan sewenang-wenang seperti yang dia kehendaki sendiri," kata Novel.
Tempuh jalur PTUN
Novel Baswedan dan sejumlah rekannya akan menempuh jalur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka yang dikeluarkan pimpinan KPK.
Novel mengatakan hal tersebut merupakan upaya yang bisa ia dan rekan-rekannya tempuh atas perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dilakukan pejabat kepada mereka sebagai masyarakat.
Novel menjelaskan sejumlah upaya yang telah ia dan rekan-rekannya tempuh terkait keputusan pimpinan KPK tersebut.
Pertama, kata dia, ia dan rekan-rekannya telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK.
Selanjutnya, kata dia, mereka juga telah menyampaikan banding administrasi Presiden selaku atasan dari pimpinan KPK.
Walaupun pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, kata dia, tapi secara perundang-undangan atasan pimpinan KPK adalah Presiden.
"Ini yang kami akan segera lakukan, yang sudah kami lakukan, dan kami lakukan. Dan kami menunggu waktunya. Apabila nanti kemudian prosesnya seperti apa, upaya selanjutnya adalah tentu ke peradilan Tata Usaha Negara," kata Novel dalam kanal Youtube Novel Baswedan dikutip, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Polling Muktamar NU, Duet Cak Imin-Said Aqil Tempati Urutan Teratas Posisi Ketum dan Rais Aam PBNU
Novel menjelaskan upaya tersebut dilakukan karena rekomendasi atas laporan mereka terkait perbuatan pimpinan KPK yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI tidak diindahkan.
Baca juga: Pimpinan KPK Gelar Rapat di Yogyakarta, Novel Baswedan: Etis Gak di Tengah Pandemi Buat Acara Begini
Novel pun mengatakan sejumlah komentar yang menilai dirinya dan rekan-rekannya belum legowo terkait keputusan pimpinan KPK memberhentikan mereka adalah hal yang salah.
Hal itu, kata dia, karena memang upaya yang mereka lakukan belum selesai.
"Jadi tidak bisa terus kemudian dikatakan kami seperti belum legowo. Lha ya emang belum selesai. Dan kami tidak pada posisi memaklumi perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum, melanggar HAM, ilegal, atau perbuatan-perbuatan buruk lainnya," kata Novel.
Baginya, tidak masuk akal apabila ada pimpinan pejabat penegak hukum melakukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terhadap mereka.
Baca juga: Polisi Buru Pemotor Misterius Diduga Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang
Menurutnya, laporan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah menunjukkan fakta adanya perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum, ilegal, dan melanggar HAM.
Ia menjelaskan sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah adanya dokumen-dokumen yang dibuat secara back dated, menerbitkan SK pemberhentian mereka yang di dalamnya memuat stigma dan persepsi seolah mereka bermasalah dengan Pancasila, UUD 45, dan NKRI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan: Penanganan Kasus yang Dilakukan KPK Tidak Menjadi Lebih Baik