Mal I Masa PPKM Level 2, Ciplaz Karawang Mulai Ramai Dikunjungi Warga dan Terapkan Prokes

Protokol kesehatan ketat juga diterapkan di pusat perbelanjaan tersebut, ketika masuk, pengujung dicek suhu tubuh dan diminta menggunakan masker.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Agus Himawan
wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Suasana Mal Ciplaz Karawang pada masa PPKM level 2, Minggu (31/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Setelah dibuka kembali di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, Mal di Karawang semakin ramai dikunjungi warga.

Diketahui, wilayah Karawang sempat PPKM level 2 hampir satu bulan. Lalu naik ke level 3 dan kembali turun lagi ke PPKM level 2.

Berdasarkan pengamatan Wartakotalive.com, pada Minggu (31/10/2021), Mal Ciplaz Karawang di Jalan Tuparev Nagasari Karawang Barat mengalami perkembangan terhadap jumlah pengunjung.

Protokol kesehatan ketat juga diterapkan di pusat perbelanjaan tersebut, ketika masuk, pengujung dicek suhu tubuh dan diminta menggunakan masker.

Lalu, diminta untuk men-scan aplikasi peduli lindungi melalui gadget pengunjung dan diminta memakai hand sanitizer.

Terlihat beberapa restoran ramai pengunjung yang makan di tempat, sedangkan tenant yang menjual aksesoris, pakaian dan lainnya terpantau ramai.

Salah satu pengunjung Rahmat (40) mengungkap, suasana mal saat ini sangat jauh berbeda dibandingkan awal-awal penerapan PPKM level 2.

"Waktu awal PPKM level 2 atau level 3 itu uasananya sangat sepi. Bahkan beberapa tenant banyak yang tutup, tapi sekarang berbeda sudah banyak kelonggaran jadi lebih happy walaupun hanya sekedar melihat-lihat,” imbuh dia.

Ica (24) warga lainnya mengaku senang suasana mal sudah mulai ramai. Pasalnya, jika suasana sepi kurang menarik dan kasih pada penjual.

Baca juga: Tes PCR Kini Lebih untuk keperluan berpergian atau wisata, Intibios Lab Karawang Tetapkan Rp 275.000

"Saya malah senang kalau ramai, kalau dibuka terus sepi yang datang kurang menarik juga. Terus lihat pedagangnya kan kasian," terang dia.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang, Yudi Yudiawan menjelaskan pengunjung diwajibkan telah divaksin saat mengunjungi pusat perbelanjaan.

Protokol kesehatan ketat juga harus diterapkan oleh pengelola mal tersebut. "Wajib vaksin dan prokes saat berada dalam mal," ujarnya.

Adapun pada PPKM level 2 ini, kata Yudi, kapasitas mal bisa mencapai 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Para pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

Pengunjung berusia di bawah 12 tahun kini telah diizinkan masuk dengan didampingi orangtua yang sudah divaksin minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kini sudah dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Tim kami bersama Satgas akan terus mengawasi penerapan ketentuan itu dan protokol kesehatan 5M," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved