Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Beton Pembatas Jalan di Gandaria City Bakal Dipecat

Pemecatan katanya berdasarkan keterangan dari operator yang menjadi mitra Transjakarta.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Bus TransJakarta yang menabrak beton pembatas jalan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) pagi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sopir bus Transjakarta dari operator Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) yang menabrak beton pembatas jalan di Jalan Gandaria City, Jakarta Selatan pada Jumat (29/10/2021) lalu, bakal dipecat.

Hal itu dikatakan Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Pemecatan katanya berdasarkan keterangan dari operator yang menjadi mitra Transjakarta.

“Sesuai keterangan dari operator bahwa pramudi yang menabrak MCB tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator,” kata Prasetia.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Bus Transjakarta Hantam Separator di Kebayoran Lama

Baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kecelakaan Maut Bus Transjakarta

Menurutnya, sanksi tegas ini diberikan agar para sopir lainnya lebih waspada dalam mengemban tugas melayani penumpang.

Harapannya, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Transjakarta memberikan sanksi sesuai regulasi dan ketentuan atas insiden bus PPD 418 yang menabrak MCB di Gandaria City, Jakarta Selatan,” ujar Prasetia.

Hingga kini, kata Prasetia, pihaknya masih menunggu investigasi dari tim evaluasi dan operator.

Setelah kejadian itu, Transjakarta berkoordinasi untuk memindahkan bus PPD148 dari jalur guna mengurai kemacetan lalu lintas pada kawasan tersebut.

“Insiden itu kecelakaan tunggal, sehingga tidak ada korban pada peristiwa itu, karena bus tersebut baru datang dari poll menuju halte awal keberangkatan. Belum melakukan pelayanan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebuah bus Transjakarta bernomor polisi B 7719 TGR menabrak beton pembatas jalan di Jalan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) pagi.

Atas insiden itu, bus dengan rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) tersebut berhenti beroperasi sementara dan dikembalikan ke depo.

Polisi Lalu Lintas BKO TransJakarta, Aiptu Hartono mengatakan, dari pengakuan pengemudi, kecelakaan terjadi akibat sopir mengantuk.

“Jadi pengakuan pengemudinya ngantuk, terus nabrak,” katanya, saat ditemui di lokasi, Jumat (29/10/2021). (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved