Sabtu, 11 April 2026

Kriminalitas

Modus Tanya Alamat, Pemuda Nekat Remas Payudara Mamah Muda di Duren Sawit

Modus Tanya Alamat, Pemuda Nekat Remas Payudara Mamah Muda di Duren Sawit. Alasannya Nafsu Lihat Bodi Korban yang Aduhai

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tangkapan layar aksi begal payudara oleh pemuda 23 tahun ke ibu muda beranak satu di Duren Sawit, Jakarta Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Modus tanya alamat, seorang pemuda nekat meremas payudara seorang mamah muda di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud bermula ketika ibu satu anak berusia 30 tahun itu pulang dari sebuah minimarket dekat rumah pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 10.35 WIB. 

Ketika itu, pelak yang mengendarai sepeda motor datang mendekat dan bertanya alamat.

Tanpa diduga, pelaku segera meremas payudara korban dan melarikan diri. 

"Ketika korban pulang belanja pelaku menghampiri. Dia pura-pura nanya alamat sama korban, ketika korban menjawab dia menyentuh bagian dada korban," kata Suyud di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (29/10/2021).

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik lengan pelaku.

Upaya tersebut gagal karena pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.

Baca juga: Begal Payudara Terhadap Ibu Satu Anak di Duren Sawit, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Polisi

Baca juga: Korban Begal Payudara Kisahkan Detik-detik Alami Pelecehan, Seorang Pria Mengincarnya di Gang Sepi

Sementara korban yang berjalan kaki tidak mampu mengejar pelaku. 

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dari satu satu rumah warga.

Berbekal rekaman kamera CCTV, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran sekaligus penangkapan pelaku yang diketahui berinisal IAN.

Pemuda berusia 23 tahun itu pun segera digelandang ke Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Baca juga: Wanita yang Jadi Korban Begal Payudara di Dekat Rumahnya Alami Trauma dan Berencana Melapor Polisi

Baca juga: Begal Payudara di POndok Cina Depok, Korban Seorang Karyawati, Warga: Sudah 2 Kali Kejadian

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim pelaku berhasil kita amankan. Barang bukti diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, serta pakaian digunakan pelaku saat kejadian," ujarnya.

Suyud menuturkan pelaku diamankan pada Kamis (28/10/2021) malam dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, IAN dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IAN yang terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IAN mengaku melakukan pelecehan karena bernafsu melihat korban.

"Pelaku warga Kecamatan Jatinegara. Dari pengakuannya saat pemeriksaan bilangnya baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan. Motifnya karena nafsu melihat korban," jelas Suyud. (m29)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved