Begal Payudara Terhadap Ibu Satu Anak di Duren Sawit, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Polisi

Dari sana polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelakunya yakni IAN, pemuda berusia 23 tahun 

Istimewa
Tangkapan layar aksi begal payudara oleh pemuda 23 tahun ke ibu muda beranak satu di Duren Sawit, Jakarta Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ibu satu anak berusia 30 tahun menjadi korban pelecehan seksual bermodus remas payudara di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 10.35 WIB.  Aksi begal payudara dimana pelakunya mengendarai sepeda motor itu sempat terekam CCTV milik warga.

Dari sana polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelakunya yakni IAN, pemuda berusia 23 tahun 

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud, menjelaskan saat kejadian korban baru habis berbelanja dari sebuah minimarket di wilayah Duret Sawit. 

"Ketika korban pulang belanja, pelaku menghampiri. Dia pura-pura nanya alamat sama korban, ketika korban menjawab dia menyentuh bagian dada korban," kata Suyud di Jakarta Timur, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Wanita yang Jadi Korban Begal Payudara di Dekat Rumahnya Alami Trauma dan Berencana Melapor Polisi

Baca juga: Korban Begal Payudara Kisahkan Detik-detik Alami Pelecehan, Seorang Pria Mengincarnya di Gang Sepi

Lebih lanjut, kata Suyud, pihak kepolisian sudah menangkap seorang pelaku berinisal IAN. Pemuda berusia 23 tahun tersebut kini ditahan di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Suyud menjelaskan, IAN melakukan aksinya saat tidak ada warga beraktivitas di sekitar lokasi.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik lengan pelaku. Upaya tersebut gagal karena pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara korban yang berjalan kaki tidak mampu mengejar pelaku. 

Usai mendapat perlakuan tak senonoh, korban langsung melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke SPKT Polsek Duren Sawit dengan menyerahkan bukti rekaman CCTV dari salah satu rumah warga.

Baca juga: Pulang Kerja Karyawati di Depok Jadi Korban Begal Payudara, Saat Dikejar Warga Pelaku Berhasil Kabur

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim, pelaku berhasil kita amankan. Barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian," ujarnya.

Suyud menuturkan pelaku diamankan pada Kamis (28/10/2021) malam dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. IAN dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IAN yang terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, mengaku melakukan pelecehan karena bernafsu melihat korban.

"Pelaku warga Kecamatan Jatinegara. Dari pengakuannya saat pemeriksaan bilangnya baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan. Motifnya karena nafsu melihat korban," pungkas Suyud. (M29)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved