Kecelakaan Bus Transjakarta
Bukti Belum Cukup, Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka pada Sopir Bus Transjakarta yang Tewas
Pihak kepolisian tampaknya kesulitan menetapkan status tersangka pada sopir bus Transjakarta, mengingat sopir berinisial J itu tewas.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi memastikan belum menetapkan tersangka terhadap sopir transjakarta J yang tewas karena kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya masih memerlukan bukti yang mendalam untuk menetapkan tersangka dalam persitiwa kecelakaan tersebut.
Baca juga: Ariza Janji Pemprov DKI Cari Solusi Soal Tuntutan Buruh Minta Naik UMP DKI 2022
Usai melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) bersama Korlantas, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari para saksi kunci.
"Kami masih mengumpulkan saksi yang mendukung, jadi sementara belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan itu apakah murni dari kelalaian sopir sendiri atau bukan," tutur Argo dalam keterangannya Rabu (27/10/2021).
Kata Argo, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi pendukung.
Misalnya saja, pihaknya akan memeriksa HRD atau pengawas dari piket sopir transjakarta di hari kecelakaan terjadi.
Polisi masih perlu menggali penyebab dugaan faktor kelalaian yang dialami sopir. Apakah kelalaian datang dari faktor kelelahan karena sistem sift atau di luar sistem tersebut.
Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Tetap Tinggal Serumah Meski Ada Gugatan Cerai di Pengadilan, Mengapa?
"Ini kami harus panggil pengawasnya HRDnya untuk tahu gimana siftnya kan bergelombang, misal dari pukul 04.00 WIB sudah keluar sampai pukul 14.00 WIB, nah setelah pukul 14.00 WIB itu sopir istirahat atau ada kegiatan lain," jelas Argo.
Mereka juga akan memeriksa, apakah pengecekan kesehatan rutin terhadap sopir berlangsung saat hari kejadian.
Sebab, dalam SOP setiap sopir harus melaksanakan apel dan melakukan pemeriksaan tensi darah.
Maka saat ini setelah melakukan TAA, pihak Korlantas masih mendalami standard operasional prosedur (SOP) yang ada di Transjakarta.
Sebelumnya, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sopir bus Transjakarta berinisial J yang menabrak bus lainnya, tak terpengaruh alkohol atau narkoba saat berkendara.
Baca juga: Suebah Kaget Temukan Bayi Tak Bernyawa di Halaman Rumah
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Argo mengatakan hasil pemeriksaan darah terhadap jenazah J sudah keluar.
"Dari hasil visum sementara enggak ditemukan zat adiktif atau psikotoprika," ujar Argo di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).