Kabar Artis

Rachel Vennya Diberi Sanksi Tilang dan Denda Rp 500.000, Dianggap Pasang Plat Mobil Tak Sesuai STNK

Terkait plat mobil RFS yang diduga palsu dan dipakai Rachel Vennya, polisi memastikan tidak ada masalah.

Dokumentasi Suddit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya/Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Pemeriksaan penyidik terhadap selebgram Rachel Vennya terkait plat nomor mobil yang diduga palsu di Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya mengakui sebagai pemilik mobil plat nomor RFS yang sempat diduga palsu, Kamis (21/10/2021) malam.

Sepekan lalu, Rachel Vennya baru selesai selesai menjalani pemeriksaan terkait kaburnya dari tempat karantina di Polda Metro Jaya.

Saat akan pulang, Rachel Vennya diketahui memakai kendaraan plat mobil RFS yang diduga palsu itu.

Selebgram Rachel Vennya meminta maaf setelah 8 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis ( 21/10/2021) pukul 22.48 WIB.
Selebgram Rachel Vennya meminta maaf setelah 8 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis ( 21/10/2021) pukul 22.48 WIB. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Menurut Rachel Vennya, plat mobil B13* RFS itu terpasang di mobil Alpard putih yang ditutupi stiker warna hitam doff.

Mobil Alpard yang saat itu dipakai Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya itu aslinya berwarna putih.

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, plat mobil RFS itu diketahui milik Rachel Vennya.

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf dan Akui Kabur dari Tempat Karantina, 8 Jam Jalani Pemeriksaan Polisi

Baca juga: Nikita Mirzani Marah Dengar Alasan Kabur Rachel Vennya dari Karantina Karena Alasan Anak, Mengapa?

Namun Rachel Vennya diduga memindahkan plat mobil itu ke mobil Alpard yang ditutupi stiker hitam doff dan dipakainya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Saudari RV (Rachel Vennya) mengakui mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 13* RFS yang tidak sesuai dengan STNK," kata Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021). 

Atas perbuatannya itu Rachel Vennya hanya diberi sanksi tilang berupa denda Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. 

Pemeriksaan penyidik terhadap selebgram Rachel Vennya terkait plat nomor mobil yang diduga palsu di Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Pemeriksaan penyidik terhadap selebgram Rachel Vennya terkait plat nomor mobil yang diduga palsu di Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). (Dokumentasi Suddit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya/Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Saat ini mobil Toyota Alphard plat B 13* RFS itu masih disita Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Rachel Vennya dianggap melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa saat mengemudikan kendaraan di jalan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terkait plat mobil RFS yang dipakai Rachel Vennya, polisi memastikan tidak ada masalah dan tercatat di kepolisian.

Baca juga: Hindari Kerumunan Wartawan, Rachel Vennya Datang Pagi Jalani Pemeriksaan Terkait Plat Mobil Palsu

Baca juga: Rachel Vennya Diduga Pakai Plat Palsu RFS, Polisi: Plat RFS Tidak Digunakan Untuk Orang Sipil

"Pembuatan plat dilakukan di Polda Metro Jaya secara prosedural dan legalitas mobil sah terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya," jelas Argo Wiyono.

Rachel Vennya juga diminta melepas stiker doff hitam di mobil dan mengembalikan ke warna aslinya yaitu putih metalik. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved