Virus Corona
Aturan Baru Sistem Kerja ASN, WFO 75 Persen pada PPKM Level 1 di Jawa-Bali Bagi yang Sudah Divaksin
Berbeda dari sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.
Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
Pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor pemerintahan sektor esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kantor pemerintahan sektor kritikal