Virus Corona

Aturan Baru Sistem Kerja ASN, WFO 75 Persen pada PPKM Level 1 di Jawa-Bali Bagi yang Sudah Divaksin

Berbeda dari sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.

Istimewa
Kementerian PANRB mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19. 

Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

Pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Kantor pemerintahan sektor kritikal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved