Pemilik Modal 5 Pinjol Ilegal Yang Digerebek Polisi, Masih Berkeliaran
Saat ini, polisi baru mampu menangkap direktur salah satu perusahaan pinjol dan itu pun bukan direktur utamanya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi masih memburu para Direktur Utama dan pemberi modal 5 atau penyandang dana dari 5 perusahaan Peminjaman Online (Pinjol) ilegal yang digerebek petugas dari 5 tempat berbeda, beberapa waktu lalu.
Saat ini, polisi baru mampu menangkap direktur salah satu perusahaan pinjol dan itu pun bukan direktur utamanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya meringkus 13 tersangka dari lima lokasi perusahaan piinjol yang meresahkan masyarakat.
Pertama adalah di Ruko Komplek Kelapa Gading, kedua PT Indonesia Tekno Nusantara di Green Lake City, ketiga di Jalan Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang Jakarta Pusat, dan kelima di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Baca juga: Terkuak, Perusahaan Pinjol Ilegal Ternyata Terafiliasi dengan Pinjol Resmi
Baca juga: Polisi Beberkan Trik Pinjol Ilegal Sadap Komunikasi Nasabah
"Dari lima TKP yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah Financial Teknologi ilegal ada 13 tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Dari penggerebekan di Kelapa Gading pihak polisi menangkap lima orang, sementara dari Ruko di Karet polisi tangkap satu orang.
Kemudian di Green Lake City polisi tangkap tiga orang, di Tanah Abang polisi tangkap dua orang, dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan polisi tangkap tiga orang.
Dari 13 tersangka katanya semuanya merupakan pegawai yang penting dari perusahaan pinjol tersebut. Namun untuk pemberi modal dan direktur utama perusahaan semuanya masih lolos.
Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Diteror Penagih Pinjol Dengan Cara Kasar, Ini Nama Aplikasinya
Beberapa di antaranya ialah desk collection atau DC. Tugas DC ialah melakukan penagihan kepada korban.
Dimana unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban. Kata Yusri, umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban.
Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.
Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.
Sementara direktur utama atau pemberi modal Pinjol masih diburu polisi. Auliansyah berjanji
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada, kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran kalau berhasil ditangkap akan kami rilis kembali," janjinya.
Atas perbuatannya, 13 tersangka Pinjol ini dijerat tiga undang-undang sekaligus.
Mereka dijerat Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27 Undang-undang ITE. Kemudian polisi juga terapkan Pasal 65 Pasal 115 dalam Undang-undang Perdagangan dan Pasal 178 KUHP tentang Penipuan Penggelapan.
"Jadi ada tiga undang-undang yakni UU ITE, UU Perdagangan, dan KUHP," jelasnya. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/konpers-pinjol.jpg)