Ingin Liburan ke Kepulauan Seribu Saat Pandemi? Simak Nih Prosedurnya

Pariwisata di Kepulauan Seribu mulai bangkit dan menerapkan sejumlah syarat untuk kunjungan di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi meninjau Pulau Panjang yang akan dibangun jadi tempat wisata religi. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEPULAUANSERIBU - Sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu kembali dibuka untuk para wisatawan yang ingin datang berkunjung mulai Jumat (22/10/2021) dengan dengan kapasitas sebanyak 25 persen. 

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan dibukanya kembali pulau bagi para wisatawan berdasarkan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Seribu.

Selama pembukaan pariwisata, warga Kepulauan Seribu dan seluruh petugas cukup menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2. 

Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Akan Jadikan Pulau Panjang Jadi Destinasi Wisata Religi

“Sementara orang yang bukan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Seribu maupun wisatawan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining,” ujarnya, Kamis (21/10/2021). 

Hasil scan barcode PeduliLindungi itu nantinya akan menentukan apakah bisa berangkat atau tidak. Misalnya apabila berwarna hijau dapat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan. 

Sementara hasil scan barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat dan berwarna orange mendapat perawatan petugas.

Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Sulap Pulau Panjang Jadi Tempat Wisata Religi Sebagai Daya Tarik Masyarakat

"Untuk warna merah di dermaga keberangkatan dilarang berangkat kecuali komorbit dengan menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dari dokter spesialis," ujar Junaedi.  

Selanjutnya, di dermaga keberangkatan dan kedatangan dibuat dua jalur terpisah. Satu jalur digunakan oleh para wisatawan dan orang yang bukan berdomisili di Kepulauan Seribu

Sementara itu satu jalur lainnya antrean khusus untuk warga Kepulauan Seribu maupun seluruh petugas yang bertugas di pulau. 

“Sementara untuk anak-anak usia 12 tahun dibawah pengawasan orangtua," kata Junaedi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved