Guru Honorer Edarkan Narkoba di Bogor, Diciduk Polisi

Untuk RG, diketahui berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Konpers Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor yang mengungkap 7 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (20/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dalam beberapa pekan terakhir.

Dari 7 kasus yang diungkap, berhasil diamankan 9 orang tersangka. Mereka adalah IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22).

Untuk RG, diketahui berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Bogor. Belum diketahui apakah RG mengedarkan narkobanya juga ke para siswanya.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dari 9 tersangka di 7 kasus yang diungkapnya disita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. "Total barang bukti narkoba yang kami sita adalah, sabu seberat 5,42 kilogram dan ganja seberat 36,75 gram," kata Harun, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: BNNP DKI Ringkus Kurir Merangkap Pengedar Narkoba, Petugas Sita 6,3 Kilogram Sabu

Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba Tewas Ditembak Setelah Menusuk Anggota Polisi, Berikut Kronologi Lengkapnya

ia juga memastikan bahwa satu dari sembilan tersangka berprofesi sebagai guru honorer. "Tersangka berinisial RG ini berprofesi sebagai guru honorer," tutur Harun.

Harun mengungkapkan bahwa barang bukti  paling besar diamankan di kontrakan di wilayah Cibungbulang.

"Kita dapatkan dari tangan tersangka IH yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu sebesar 106 gram, 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GuanYinWang yang berisikan sabu 5,24 kilogram, dan 1  (satu) buah timbangan digital," jelasnya.

Tersangka IH katanya diketahui mendapat narkotika jenis sabu dari jaringan diatasnya yakni RC, warga Tangerang. RC kata Harun saat ini dalam buruan pihaknya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel.

"Berdasarkan pengakuan tersangka IH ini, dia sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu," papar Harun.

Para tersangka katanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar," kata Harun.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved