Calon Panglima TNI

Semua Kandidat Bagus, Ketua Komisi I DPR Bilang Jokowi Pasti Sulit Memilih Nama Calon Panglima TNI

Meski begitu, Meutya menyebut Presiden Jokowi hanya akan mengirim satu nama ke DPR.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid  memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kesulitan memutuskan nama calon Panglima TNI penganti Marsekal Hadi Tjahjanto. 

"Jadi kita masih cukup punya waktu," ujarnya.

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu pun memastikan pihaknya sudah berkomunikasi kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk pengusulan surpres Panglima TNI itu.

"Tapi kita akan lakukan secepatnya dan ada waktu bagi DPR," jelasnya.

Kemungkinan Usai PON XX Papua

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat presiden terkait calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Surpres setahu saya belum."

"Tapi menurut prediksi kami, karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON XX di Papua, terutama ketika ada tamu negara," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: 50 Persen Orang Ogah Dites Covid-19 Meski Berkategori Kontak Erat, Alasannya Takut Ketahuan Sakit

Maka itulah, menurut politisi PDIP ini, surpres Panglima TNI kemungkinan akan dikirimkan setelah PON.

Hasanuddin memastikan momen tersebut tidak akan mepet atau mendesak.

"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa reses DPR."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 September 2021: Pasien Baru Tambah 2.720, Sembuh 5.356 Orang, 149 Wafat

"Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test."

"Jadi masih memenuhi syarat."

"Sehingga 1 Desember Pak Hadi bisa melaksanakan pensiun."

Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024

"Serah terima bisa dilakukan pada minggu kedua atau ketiga Bulan November 2021," beber Hasanuddin.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved