Kriminalitas

Polisi Tangkap Biang Kerok Tawuran di Lenteng Agung, Rupanya Masih Berstatus Anak-anak

Polisi Tangkap Biang Kerok Tawuran di Lenteng Agung, Rupanya Masih Berstatus Anak-anak. Berikut Selengkapnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto dalam jumpa pers terkait kasus tawuran di Mapolres Jakarta  Selatan pada Selasa (19/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tawuran terjadi di Kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021) dini hari.

Aksi tawuran tersebut bahkan viral di media sosial.

Atas hal tersebut, jajaran Polsek Jagakarsa langsung bergerak cepat dengan menangkap empat remaja pelaku tawuran.

Mereka berinisial DA, MA, PB, serta RKS yang diketahui masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

“Beberapa waktu lalu video viral di medsos Instagram ada remaja melakukan tawuran pada Jumat, 15 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolres Jakarta  Selatan pada Selasa (19/10/2021).

“Yang mana itu meresahkan Kamtibmas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya Flyover Lenteng Agung. Lalu, kami amankan empat remaja di bawah umur usianya 16 tahun," lanjut Agus.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Temukan Fakta Remaja yang Tawuran di Menteng Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: 1 Remaja Tewas dalam Tawuran Maut di Menteng, Para Pelakunya Teler karena Sabu

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 90 sentimeter yang dimiliki tersangka MA.

Kemudian DA, PB, dan RKS turut serta dalam tawuran tersebut. Agus mengatakan tawuran ini bukan perseteruan antar kampung.

“Ini sangat kita sayangkan, kita ironis juga kalau melihat kronologi yang terjadi. Pada saat remaja di kawasan di gang Joko sedang kumpul, mereka didatangi oleh anak-anak Poltangan Pasar Minggu bernama R,” ujar Agus.

“ini mau tak mau kita sebutkan, tapi bukan berarti perseteruan antar kampung. Tidak. Mereka ini diajak, ditantang tawuran oleh kelompok anak Beji Depok. Tak perlu ngomong begitu, tapi ini fakta yang terjadi,” lanjutnya.

Baca juga: Kurang dari 12 Jam Laporan, Polisi Meringkus Dua Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja 15 Tahun

Baca juga: Tawuran Remaja Kembali Terjadi di Lenteng Agung, Warga Duga Para Remaja Bukan dari Sekitar Lokasinya

Hal ini dilakukan di media sosial, di dua akun yang mereka gunakan dan saling mengirim pesan, lalu sudah janjian untuk tawuran.

“Ini fenomena yang saya bilang saya katakan berulang kali, fenomena ironis dan sangat menyedihkan. Akun media sosial digunakan untuk pihak yang tak bertanggung jawab,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya menuturkan bahwa tawuran remaja kembali terjadi pada Minggu (17/10/2021).

Lalu, pihaknya membawa ke Polsek Jagakarsa guna dilakukan pembinaan dan keluarganya dipanggil untuk dilakukan edukasi.

“Kami akan mengantisipasi tawuran dengan terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan tawuran,” kata Endang. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved