Kriminalitas

Perusahaan Pinjol di Jakut Ternyata Pekerjakan Ratusan Pegawai, Jalankan Lima Aplikasi Ilegal

Ratusan pegawai itu bekerja di kantor pada siang hari, sementara pada malam hari mereka work from home (WFH).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di area Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021). 

Ternyata, gambar porno tersebut digunakan untuk mengancam korban sebagai debitur ketika melakukan penagihan utang. 

Selain itu, polisi sudah menyimpan 78 data pegawai. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. 

Apabila para pegawai Pinjol tak kooperatif maka polisi akan menciduk secara paksa. Terutama pegawai di bidang collector yang diduga kerap melakukan sejumlah ancaman saat menagih utang. 

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, ada indikasi para collector menagih nasabah dengan cara-cara tak beradab seperti mengirimkan gambar pornografi. 

Baca juga: Erha Clinic Hadirkan Destinasi Mewah Bagi Kaum Urban dengan Layanan Premium

"Mungkin teman-teman semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi, ada pengancaman," bebernya. 

Sehingga selain menerapkan undang-undang perdagangan polisi juga akan menerapkan undang-undang pornografi pada perusahaan tersebut. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved