Minggu, 26 April 2026

SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu-Minggu, Mulai Pukul 08.00 WIB

Jadwal Simling Tangsel atau SIM keliling Tangerang Selatan, Sabtu dan Minggu 16-17 Oktober 2021.

@TMCPoldaMetro
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu dan Minggu (16-17 Oktober) foto Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Berikut ini jadwal layanan SIM keliling Tangerang Selatan, Sabtu 16 Oktober 2021 juga ada Samsat Keliing dan alamat kantornya.

Jadwal Sim keliling Tangsel hari ini, Sabtu 16 Oktober 2021 di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.

Ada juga biaya perpanjangan SIM A dan C..

Sebaiknya tidak sampai lewat dari tanggal kadaluwarsa, karena bisa dikenakan sebagai pembuatan SIM baru. 

Jadwal Simling Tangsel atau SIM keliling Tangerang Selatan, Sabtu dan Minggu 16-17 Oktober 2021 :

Baca juga: LAYANAN SIM KELILING Kota Bekasi Sabtu 16 Oktober 2021, Pendaftaran Hingga Pukul 10.00

Baca juga: JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu 16 Oktober 2021: Ingat, Beroperasi hingga Pukul 12.00

Senin

BSD Plaza  08.00-13.00 WIB

ITC BSD 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

Selasa

Pamulang Square 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

ITC BSD 08.00-13.00 WIB

Rabu

Mal Bintaro Plaza 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

WTC Serpong  08.00-13.00 WIB

Jadwal Vaksinasi Covid Tangerang Sabtu 16 Oktober di 4 Kecamatan, Pakai Sinovac dan Pfizer

Kamis

Mal Bintaro Plaza 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

WTC Serpong  08.00-13.00 WIB

Jumat

Pamulang Square 08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB

ITC BSD 08.00-11.00 WIB

Sabtu

Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB

ITC BSD: 09.00-17.00 WIB.

Minggu

Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB.

Baca juga: Katalog Promo Superindo 16-17 Oktober Hemat Hingga 45 Persen Sosis, Jambu, Ikan, Susu dll

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan  sebelum masa berlaku habis.

Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa:

1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.

2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved