Dua Eks Pejabat Sudin Pendidikan Jakbar Resmi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Dana BOS-BOP

Alasan penahanan oleh penyidik kata Dwi, guna mempermudah proses penyidikan. Yakni agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Istimewa
Eks Kepsek dan Pejabat Sudin Pendidikan Jakbar resmi ditahan dan jadi tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP, Kamis (14/10/20210 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021).

Keduanya adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo, dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka Widodo dan Muhamad Faisal, keduanya sempat diperiksa selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik kejaksaan.

"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sejak Kamis hari ini" katanya, Kamis (14/10/2021).

Alasan penahanan oleh penyidik kata Dwi, guna mempermudah proses penyidikan. Yakni agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7.897.710.632 atau Rp 7,8 Miliar, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp.2.399.211.203 atau sekitar Rp 2,3 Miliar.

"Alhamdulilah dari hasil gelar perkara kami, Tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar 7,8 miliar," ujarnya.

Reopan Saragih mengatakan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ujar Reopan.

Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal katanya akan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (M30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved