Pembobol Rekening Bank BTPN
Polisi Menemukan Senjata Api di Rumah Petani yang Sudah Membobol Rekening 14 Nasabah Bank BTPN
Aparat Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembobol rekening 14 nasabah Bank BTPN.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Aparat Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembobol rekening 14 nasabah Bank BTPN.
Para pelaku itu berhasil membobol uang 14 nasabah Bank BTPN sebesar Rp12 Miliar.
Polisi temukan senjata api di rumah petani yang bobol rekening nasabah Bank BTPN hingga Rp 12 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa ada empat tersangka yang ketahuan membobol 14 rekening nasabah BTPN.
Dari empat tersangka, polisi meringkus dua tersangka di kawasan Sumatera, yakni D dan O.
"Banyak barbuk kami amankan ada kartu-kartu ATM, juga ada senjata kami amankan saat geledah tersangka. Ada senjata api di tempat tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Sedang Tangani Laporan Luhut, Kombes Yusri Yunus Sebut Pihaknya akan Mendorong Restorative Justice
Baca juga: Polisi Kejar Dua Tersangka Pembobol Rekening 14 Nasabah Bank BTPN yang Merugi Hingga Rp 12 Miliar
Baca juga: Kurangi Resiko Pencurian Data, Bank DKI Minta Nasabah Ganti Kartu ATM Berbasis Chip
Yusri berujar bahwa ada dua senjata api yang ditemukan polisi.
Satu senjata api laras pendek dan satu senjata api laras panjang.
Atas perbuatannya, selain dijerat Pasal 30 KUHP jo Pasal 46 KUHP dan Pasal 32 KUHP jo Pasal 48 KUHP tentang ITE polisi juga menjerat D dan O dengan Undang-undang Darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, diberitakan seorang petani dan tukang bangunan bobol data nasabah Bank BTPN hingga Rp 12 Miliar.
Dua pria asal Sumatera itu belajar otodidak dalam membobol data nasabah.
Yusri mengatakan bahwa polisi meringkus dua dari empat tersangka pembobol Bank BTPN.
Empat tersangka inisial O dan D diringkus di kawasan Sumatera pekan lalu oleh Subdit 4 Unit 5 Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya masih diburu polisi.
Yusri mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi O dan D bukanlah oknum Bank. Mereka hanyalah tukang bangunan dan petani.
"Pekerjaan petani tapi punya keahlian IT. Ada juga serabutan tukang bangunan tapi punya keahilian IT," ujar Yusri.
Kata Yusri, dari keterangan para pelaku mereka belajar membobol rekening nasabah secara otodidak.
Mereka berpura-pura menjadi customer service dan hubungi nasabah BTPN.
Kemudian mereka kirimkan link dan meminta nasabah mengisi data di link tersebut hingga meminta nomor OTP.
Dari situ para tersangka dapat mencuri data nasabah dan mengkuras isi rekening nasabah.
Total ada Rp12 Miliar uang yang berhasil dibobol oleh para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 30 KUHP jo Pasal 46 KUHP dan Pasal 32 KUHP jo Pasal 48 KUHP tentang ITE.
Sementara itu pihak Perwakilan Direksi BTPN Argo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya berharap kasus pencurian data nasabah itu menjadi pelajaran bagi nasabah.
Ia memastikan keempat pelaku bukanlah pegawai BTPN.
Kata Argo, pihak BTPN tak pernah meminta data nasabah. Maka dari itu nasabah harus selalu menyembunyikan data pribadi seperti pin dan OTP.
"BTPN atau Genius enggak pernah pegawainya minta data pribadi, apalagi OTP itu adalah data pribadi customer," jelasnya.
Pihak BTPN berharap hal ini jadi pelajaran bagi nasabah agar selalu merahasiakan data pribadi.
Mereka juga memastikan akan meningkatkan keamanan agar hal serupa tak terjadi.