Sabtu, 18 April 2026

Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik

Spesifik pada kasus kejahatan seksual, papar Reza, yang dilaporkan adalah 25-40 persen.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Beberapa hari ini, warganet ramai-ramai memasang hashtag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi. Tagar itu sebagai respons publik atas atas sikap polisi yang terkesan mengabaikan kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus pemerkosaan oleh ayah kandung ini mengemuka ke publik setelah diberitakan oleh Project Multatuli.

Merespon #PercumaLaporPolisi, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel membeberkan contoh data kejahatan di negeri Paman Sam, yang kemudian direspon polisi.

"Dari keseluruhan kejadian kejahatan secara umum, yang dilaporkan hanya sekitar 50 persen. Dari 50 persen itu, yang dilanjutkan dengan penahanan hanya 11 persen. Dari 11 persen itu, yang berlanjut ke persidangan cuma 2 persen," kata Reza kepada Warta Kota, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Bergema, Brigjen Rusdi Pastikan Semua Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti

Spesifik pada kasus kejahatan seksual, papar Reza, yang dilaporkan adalah 25-40 persen. "Laporan kelirunya cuma 2-10 persen," kata dia.

Angka-angka tersebut menurut Reza, menunjukkan bahwa kejahatan seksual memang mengandung kompleksitas tinggi.

"Termasuk kemungkinan gagal diinvestigasi hingga tuntas, apalagi berlanjut sampai ke pengadilan. Di Amerika saja, jumlah kasus kejahatan seksual yang bisa ditangani hingga tuntas ternyata turun dari 60an persen di tahun 1964, ke 30an persen di 2017)," ujar Reza.

Penyebab dasarnya tambah Reza adalah karena jarak waktu yang jauh antara peristiwa dan pelaporan ke polisi.

Baca juga: Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Profesional

"Rentang waktu yang panjang itu membuat, antara lain, pelaku kabur, bukti lenyap, saksi lupa, korban trauma berkepanjangan. Akibatnya, kerja penyelidikan dan penyidikan terkendala serius," kata Reza.

Walau demikian, menurut Reza, SP3 bukan berarti penghentian penanganan selama-lamanya.

"Pada alinea terakhir SP3 biasanya ada kalimat bahwa penanganan bisa diaktifkan kembali sewaktu-waktu diketemukan bukti dan saksi yang memadai. Jadi, saya tetap menyemangati korban dan keluarga--jika peristiwa dimaksud benar-benar terjadi--untuk terus berikhtiar dan berdoa," papar Reza.

Pada sisi lain, menurut Reza, ajakan untuk tidak melapor ke polisi, betapa pun dilatari kekecewaan mendalam (dan itu manusiawi), tidak sepatutnya diteruskan.

"Pelaporan ke polisi tetap perlu dilakukan agar pada periode tertentu kinerja polisi dapat ditakar berbasis data. Juga karena ajakan tersebut bisa direspon secara salah sebagai ajakan untuk aksi vigilantisme. Dan ini berbahaya," katanya.

Vigilantisme dipahami sebagai situasi ketika orang-orang mengambil peran penegak hukum, tanpa diberikan kewenangan legal, tanpa mempertimbangkan apakah aksinya benar-benar berbasis keadilan atau tidak. Menghukum sampai cedera parah atau bahkan mati merupakan bentuk jamak vigilantisme.

Karenanya tak pelak, kata Reza, di samping masalah penanganan dugaan kejahatan seksual terhadap anak, Polri perlu diberi masukan agar menyusun laporan kinerjanya secara lebih komprehensif. "Tidak sebatas jumlah laporan, tapi mencakup pula: berapa yang diproses sampai ke pengadilan, apa dan berapa yang ditangani dengan diversi, tren tuntutan jaksa, tren vonis hakim, ragam penghukuman pemasyarakatan dan residivisme," katanya.

Laporan selengkap itu menurut Reza, mengharuskan seluruh lembaga penegakan hukum--tidak hanya Polri--untuk duduk bareng dan menyajikan laporan tunggal.

"Judulnya, laporan penegakan hukum periode tertentu. Dari laporan terintegrasi itulah masyarakat bisa mengukur sudah sejauh apa sesungguhnya kerja otoritas penegakan hukum di Tanah Air," katanya.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved