Berita Depok

Pasang Alat Skrining Peduli Lindungi, Kejari Depok Wajibkan Semua Pegawai & Tamu Wajib Scan QR Code

Pasang Alat Skrining Peduli Lindungi, Kejari Depok Wajibkan Semua Pegawai & Tamu Wajib Scan QR Code

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pengunjung lakukan Scan QR Code Peduli Lindungi sebelum memasuki area kantor Kejaksaan Negeri Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Jumat (8/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kendalikan covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kini mewajibkan seluruh pegawai maupun pengunjung menggunakan scan QR Code dari aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki Gedung Kejari Depok.

“Skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. QR Code juga telah dipasang di setiap titik. Jadi baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya saja.” papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kawasan Reklamasi, Tiga Tempat Hiburan Malam Kedapatan Buka Sampai Pagi

Baca juga: Sudinkes Jakbar Dalami Kasus Pelecehan Verbal Ibu Hamil, Wagub DKI: Tak Ada Malpraktik

Titik-titik yang dimaksud Kuncoro terbagi menjadi tiga lokasi yakni di area lobi utama kantor Kejari, area Gedung Ikatakan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok, dan area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket tilang.

Selain untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Kuncoro mengatakan Scan QR Code Peduli Lindungi juga berfungsi mengidentifikasi jumlah tamu yang masuk di area Kejari Depok.

Baca juga: Figuran Sinetron Ikatan Cinta Chintya Ramlan yang Bikin Heboh Soal Mahar Ternyata Miss Popular 2020

Baca juga: Harap Diperhatikan, Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Masih Berlaku Akhir Pekan Ini, 9-10 Oktober 2021

Kuncoro pun mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin untuk segera vaksin demi tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity, agar pandemi Covid-19 dapat segera musnah dari tanah air.

BACA SELENGKAPNYA di TRIBUNNEWSDEPOK.COM >>>>>

Sumber: Tribun depok
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved