Berita Internasional
CRISTIANO Ronaldo Dilaporkan Rudapaksa Model Cantik Kathryn Mayorga, Pengadilan Putuskan Distop
Model cantik AS Kathryn Mayorga tuding bintang Mancehster United Ronaldo lakukan ruda paksa dirinya di sebuah hotel di Las Vegas.
* Cristiano Ronaldo dilaporkan lakukan pelecehan seksual model AS
* Pengadilan Las Vegas hentikan kasus penyerangan seksual sipil Cristiano Ronaldo terhadap Kathryn Mayorga pada 2009
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Bintang Manchester United Cristiano Ronaldo terkena kasus pelecehan seksual terhadap model cantik Amerika Serikat, Kathryn Mayorga.
Kasus pelecehan seksual itu telah sampai ke meja pengadilan.
Cristiano Ronaldo diadukan oleh Kathryn Mayorga dengan tuduhan melakukan penyerangan dan ruda paksa di sebuah hotel di Las Vegas saat mereka bertemu malam hari.
Tetapi, hakim pengadilan Las Vegas kemudian memutus kasus itu untuk dihentikan.
Demikian berita terkini Wartakotalive.com bersumber dari dailymail.co.uk pagi ini.

Kasus Pelecehan Seksual Cristiano Ronaldo
Dailymail.co.uk memberitakan kasus dugaan pelecahan seksual Cristiano Ronaldo terhadap model cantik Amerika Serikat, Mayorga.
Tetapi, kasus perdata terkait dengan tuduhan penyerangan seksual selama satu dekade yang dilakukan terhadap Cristiano Ronaldo telah direkomendasikan untuk dihentikan oleh pengadilan Las Vegas.
Dalam berita yang secara efektif membersihkan bintang Manchester United ini, pengadilan sipil di AS telah memutuskan tuduhan bersejarah yang dibuat oleh Kathryn Mayorga dihentikan.
"Kami senang dengan tinjauan rinci Pengadilan tentang masalah ini dan kesediaannya untuk menerapkan hukum secara adil pada fakta dan merekomendasikan penghentian kasus perdata terhadap Tuan Ronaldo," kata pengacara penyerang, Peter S Christiansen.

Ronaldo selalu mempertahankan hubungannya dengan Mayorga yang konsensual dan pengadilan Nevada kini telah merekomendasikan agar mosi Portugis untuk mengakhiri kasus tersebut dikabulkan.
Tim hukum Mayorga masih bisa menolak rekomendasi pengadilan untuk penghentian.
Tim hukum Mayorga memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atas keputusan pengadilan.