Berita Video
VIDEO : Aksi BEM SI Peringati Omnibus Law Dibubarkan Polisi
Dalam selebaran tuntutan yang dibacakan BEM SI menyebut, Ombibus Law - UU Cipta kerja berujung pada penolakan
Penulis: Herudin |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Baru sekitar lima menit melakukan orasi, polisi membubarkan massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang melakukan demonstrasi peringatan setahun pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Polisi beralasan pembubaran karena Jakarta masih menerapkan PPKM level 3, sehingga tidak boleh ada kerumunan.
Simak Video Berikut :
Dalam selebaran tuntutan yang dibacakan BEM SI menyebut, Ombibus Law - UU Cipta kerja berujung pada penolakan dari elemen masyarakat.
Tidak hanya itu, pengesahan Omnibus Law - UU Cipta kerja juga berujung pada aksi unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan secara sporadis di berbagai wilayah.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Gagas UU Omnibus Keamanan Dunia Digital
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Ketua Serikat Pekerja Depok Sebut Omnibuslaw Ciptaker Tetap Jadi Tuntutan
BEM SI mengecam segala tindakan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka juga mendesak majelis hakim MK untuk menerima dan mengabulkan segala permohonan yang berkaitan dengan cacat formill dan cacat materill dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/demo-bem-si-hazmat.jpg)