Sarana Jaya Berikan Kebijakan Pada Pedagang JPM Tanah Abang, Tak ada Denda Tunggakan

Pedagang JPM diberi kelonggaran tidak membayar uang sewa toko 2 bulan berturut-turut, dan diberikan keringanan pembayaran 50 persen di bulan ketiga.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Sarana Jaya
Suasanan Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang (JPM Tanah Abang). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang (JPM Tanah Abang) terlihat sepi semenjak pandemi Covid-19 melanda Ibukota. Sejumlah pedagang bahkan memutuskan untuk menutup dagangannya sementara waktu.

Dagangan yang ditawarkan oleh pedagang di JPM Tanah Abang sangat beraneka ragam mulai dari pakaian, mukena, sarung, dan jilbab.

Sarana Jaya melalui pihak pengelola telah memberikan kelonggaran bagi pedagang JPM untuk tidak membayar uang sewa toko sebanyak 2 bulan berturut-turut, dan memberikan keringanan pembayaran 50 persen di bulan ketiga.

“Kami telah berupaya menjaga stabilitas ekonomi bagi para pedagang JPM, memberikan keringanan agar para pedagang dapat tetap berjualan tanpa membayar sewa selama bulan Juli & Agustus,” ungkap Manajer Pemasaran & Pengelolaan Aset Sarana Jaya, Jemmy Handrianus dalam pernyataan resminya, Rabu (6/10/2021).

“Hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami bagi pedagang JPM ditengah masa Pandemi Covid-19,” tambah Jemmy.

Jumlah toko yang berada pada area JPM Tanah Abang adalah sebanyak 446 kios, 161 kios memutuskan untuk tutup sementara dan sebanyak 51 kios juga ditutup sementara waktu. “Penutupan yang kami lakukan didasarkan pada peraturan yang telah disepakati kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

Arben Bastari selaku Direktur Operasional PT SWP menyampaikan penutupan sementara waktu kepada beberapa toko dilakukan setelah adanya kelonggaran dan keringanan yang diberikan selama 3 bulan berturut-turut.

“Kami tidak menutup selamanya, jika kewajiban telah terselesaikan, maka  toko yang bersangkutan akan segera kami buka kembali,” ungkapnya.

Sebagai informasi, JPM Tanah Abang dikelola oleh PT Saranawisesa Properindo (PT SWP), dimana PT SWP adalah anak perusahaan dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Tidak ada denda yang akan dikenakan berkenaan dengan kewajiban yang belum terselesaikan oleh pedagang di JPM Tanah Abang kepada pihak pengelola.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved