Berita Nasional
Jadi Tersangka Penganiayaan Kasman alias M Kece, Irjen Napoelon Terima Risiko demi Bela Akidahnya
Dalam suratnya itu, Irjen Napoleon menyatakan sudah terlalu lama dirinya diam terhadap apapun yang dituduhkan kepada dirinya.
Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.
Dikutip Wartakotalive.com, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: KRONOLOGIS Irjen Napoleon Menyusup ke Sel Kosman lalu Bikin Babak Belur Terduga Penista Agama
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun YouTube-nya.
Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
(Tribunnews.com/Wartakotalive.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/irjen-napoleon-bonaparte-dan-youtuber-muhammad-kece.jpg)