Pencemaran Lingkungan

Ada Temuan Parasetamol di Teluk Jakarta, KLHK Bakal Panggil 27 Perusahaan Farmasi

KLHK) akan melakukan pemanggilan terhadap sebanyak 27 perusahaan farmasi terkait adanya kandungan parasetamol di Teluk Jakarta. 

Penulis: Junianto Hamonangan |
Tribunnews.com
Dinas Lingkungan Hidup DKI mengambi, sampel air laut di Teluk Jakarta karena mengandung paracetamol. 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pemanggilan terhadap sebanyak 27 perusahaan farmasi terkait adanya kandungan parasetamol di Teluk Jakarta. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan. 

“Ada 27 farmasi yang akan dipanggil dan dicek untuk pengelolaan limbahnya. Bagaimana mereka melakukan pengelolaan obat bekas kadaluwarsa,” ujar Rosa, melalui konferensi pers virtual, Selasa, (5/10/2021). 

Menurut Rosa, perusahaan farmasi itu dipanggil dalam dua minggu ke depan. KLHK nantinya akan mendalami pengolahan limbah di 27 perusahaan farmasi itu apakah sesuai regulasi atau tidak.

“Obat kadaluwarsa akan berbahaya karena jadi B3 dan membutuhkan treatment yang berbeda,” ujar Rosa. 

Sementara itu KLHK belum ada dugaan dari mana asal parasetamol yang mencemari Teluk Jakarta. Hanya saja dari analisis peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kandungan parasetamol tidak ada dampak signifikan kesehatan manusia.

"Paracetamol merupakan emerging pollutants. Di WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) saja standar baku mutunya belum ada," ujar Rosa.

Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Relianto mengatakan banyak hal yang harus dilakukan terkait kebijakan mengenai emerging pollutants. 

“Senyawa emerging pollutants memiliki ukuran sangat kecil, mulai dari mikrogram dan nanogram sehingga alat kita tidak bisa menjangkau sampai ke situ," ujar Sigit.

Selain itu, KLHK harus menyusun skala prioritas untuk membuat regulasi karena banyaknya bahan kimia yang tercatat. Nantinya efek samping dari polutan ini akan menjadi pertimbangan utama. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved