Jumat, 17 April 2026

Luhut Lapor Polisi

Setelah Luhut Pandjaitan, Polisi Periksa Haris Azhar Pekan Depan

Pemeriksaan terkait pelaporan dugaan fitnah yang dilayangkan Menteri Koordinator Kemarimitan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan kasus perudungan pegawai KPI Pusat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pekan depan.

Pemeriksaan terkait pelaporan dugaan fitnah yang dilayangkan Menteri Koordinator Kemarimitan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar diperiksa selaku terlapor.

Sementara Luhut Pandjaitan sendiri sebagai pelapor sudah dimintai keterangan penyidik beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa saksi dan alat bukti yang ada.

Mereka juga masih menganalisa bukti yang diserahkan oleh Luhut sebagai pelapor.

"Sementara kami rencanakan undang interview terlapor. Mudah-mudahan besok terlaksana, kami akan kirim undang saudara HA," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Sehingga, apabila tak ada halangan. Haris Azhar akan diperiksa sebagai terlapor pekan depan oleh penyidik Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik Ditkres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Alat bukti itu terkait dengan pelaporannya terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya dimintai sejumlah keterangan terkait laporan berita bohong yang dilayangkan 22 September 2021 lalu.

Beberapa pertanyaan yang dilayangkan di antaranya terkait disposisi alasan membuat laporan.

"Kami juga sudah menyerahkan 12 barang bukti. Barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter terkait berita bohong," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Kata Juniver, 12 barang bukti itu berupa lampirkan etiket baik terkait somasi yang sempat dilayangkan kepada Haris dan Fatia.

Dimana kata Juniver, somasi itu tidak ditanggapi dan jawaban somasi yang dianggap tidak relevan dengan somasi yang mereka layangkan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved