Operasi Patuh Jaya 2021

Dua Pekan Operasi Patuh Jaya, 44 Ribu Pengendara Ditilang

Status atau profesi pelanggar katanya didominasi pekerja karyawan sebanyak 26.153.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Selama dua pekan digelarnya Operasi Patuh Jaya 2021, tercatat sebanyak 44 ribu lebih kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkena penindakan.

Mayoritas bentuk pelanggaran ialah melawan arus.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan Operasi Patuh Jaya Tahun 2021 berlangsung selama 14 hari, mulai dari 20 September sampai 3 Oktober 2021.

"Jumlah penindakan pelanggaran 44.003," kata Argo dalam keterangannya Senin (4/10/2021).

Dari 44.003 penindakan itu, sebanyak 24.262 disita surat izin mengemudi disita. 

Kemudian, 19.360 disita surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 109 kendaraan roda dua juga disita.

Kata Argo, pihaknya tak hanya melakukan tilang dalam operasi patuh jaya tahun 2021.

Sebanyak 29.982 terkena teguran karena melanggar lalu lintas dan membahayakan keselamatan.

Status atau profesi pelanggar katanya didominasi pekerja karyawan sebanyak 26.153.

Sementara pelanggar pelajar atau mahasiswa sebanyak 10.268 dan sopir angkutan 4.647 pelanggar.

"Pada operasi patuh jaya kali ini pelanggaran masih didominasi sepeda motor sebanyak 32.554, mobil pribadi 6.765, dan angkutan umum sebanyak 4.684," jelasnya.

Lalu jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi ialah melawan arus. Jumlahnya mencapai 8.028.

Kemudian katanya parkir sembarangan 6.255 pelanggaran dan tak menggunakan helm 4.823.

Sementara pelanggaran knalpot tak sesuai standar 3.595 kendaraan dan kemasuki jalur busway 1.983 kendaraan.

Kemudian, kendaraan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan 806 pelanggaran dan mobil menggunakan rotator tak sesuai ketentuan sebanyak 144 pelanggar.

"Pelanggar ganjil genap 58 dan pelanggaran lainnya 22.856," ujar Argo.

Operasi Patuh Jaya katanya bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dengan begitu, tercipta keamanan, kelancaran, dan ketertiban di jalan raya. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved