Berkas Kasus Munarman Dinyatakan Lengkap, Akan Disidangkan Dalam Waktu Dekat
Setelah berkas dinyatakan lengkap, katanya akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berkas kasus terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dan diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung, 7 Juni 2021 lalu, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas telah dinyatakan lengkap pada 20 September 2021 dan dilakukan pempahan tahap I ke Kejagung.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
"Iya, sudah lengkap berkasnya," katanya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, katanya akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Dimana yang dilimpahkan adalah Munarman sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti dalam perkara itu.
Nantinya Jaksa, akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman yang kemudian diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik diminta supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Dalam hal ini, surat kasus ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya di Perumahan Bukit Modern di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021.
Ramadhan mengatakan bahwa Densus 88 diminta mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.
Dalam hal ini, materi tersebut merupakan salah satu hal yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi dari berkas perkara yang telah dikembalikan kepada penyidik (P19) beberapa waktu lalu.
Kemudian, dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya ialah para mantan petinggi FPI, yakni Shabri Lubis dan Harus Ubaidillah.
"Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU," kata Ramadhan, Senin (12/7/2021).(bum)