Berita Nasional

Bantah Rumor soal Duit Rp100 Miliar, Kubu Moeldoko Sebut Yusril Dibayar dengan 'Harga Teman'

Yusril disebut-sebut sempat menawarkan jasa membela Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan angka Rp 100 miliar.

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Polemik mengenai keberadaan Yusril Ihza Mahendera di pihak Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) masih terus dibicarakan.

Sejumlah kader Demokrat sebelumnya membongkar kabar bahwa Yusril pernah meminta bayaran Rp100 miliar kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono.

Namun, saat itu penawaran Yusril tidak disepakati karena dianggap terlalu mahal.

Hingga akhirnya Yusril muncul sebagai kuasa hukum di kubu Moeldoko.

Baca juga: Gugatannya ke MA Diremehkan Mahfud MD, Yusril Berang, Bantah Ingin Dongkel Kepemimpinan AHY

Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo membantah tudingan yang menyebut pihaknya membayar Rp 100 miliar kepada advokat Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukum mereka. 

Yusril menjadi kuasa hukum untuk mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kalau di luar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya, tidak ada. Murni, kalaupun itu ada ya wajarlah, tidak sampai opini yang berkembang di luar," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Isnaini menjelaskan, ia bersama tiga eks ketua DPC Partai Demokrat lainnya menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum karena melihat komitmen dan kemampuan Yusril sebagai advokat.

Baca juga: Bantah Mengaku sebagai Wali Tuhan yang Dilantik Nyi Roro Kidul, Begini Kisah Cecep Sebenarnya

Sementara, eks ketua DPC Partai Demokrat Tegal Ayu Palaretins menjelaskan, ia sudah lama mengenal Yusril sebagai sesama akademisi.

Ia mengaku sempat berkonsultasi dengan Yusril mengenai apa yang terjadi di Demokrat hingga akhirnya Yusril bersedia untuk menjadi kuasa hukum dalam judicial review.

 "Terus saya juga menyampaikan, tapi kita tidak bisa bayar, karena Prof kan sangat luar biasa terkenalnya, kita khawatir. Enggak apa-apa kita berteman, kita teman, ayo. Jadi seperti itu," ujar Ayu.

Baca juga: Jokowi Tiba di Sorong, Warga Berlarian ingin Bertemu, Pelanggaran Prokes Tak Terhindarkan

"Jadi kalau rumor yang mengatakan di luar sampai Rp 100 miliar dan sebagainya kita sampai enggak enak sendiri," kata Ayu.

Sebelumnya, Yusril disebut-sebut sempat menawarkan jasa membela Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan angka Rp 100 miliar.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengakui pihaknya sudah mendekati Yusril untuk menunjuknya sebagai kuasa hukum sebelum Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan KLB Deli Serdang.

"Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril. Tapi, kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal," ujar Herzaky, Kamis (30/9/2021).

Yusril bantah ingin dongkel AHY

Yusril Ihza Mahendra menegaskan perbedaan pandangannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait upayanya dan kliennya mengajukan Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat (PD) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril, Mahfud berpandangan bahwa upaya yang dilakukannya adalah untuk mendongkel kekuasaan Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum PD.

Padahal, kata Yusril, ia tidak ada urusan dengan hal tersebut.

Baca juga: Yusril Sarankan PD Bersiap Hadapi Judicial Review Dibanding Bicara Isu Dirinya Dibayar Rp 100 Miliar

Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal Youtube medcom id dikutip pada Minggu (3/10/2021).

"Pak Mahfud itu pikirannya, oh ini mau mendongkel AHY. Tidak ada gunanya itu Yusril menguji ini. Tidak bisa mendongkel AHY. AHY tetap sah. Saya tidak ada urusannya dengan dongkel tidak dongkel AHY. AHY jadi Ketua Demokrat saya tidak untung. Dia tidak jadi Ketua pun saya tidak rugi," kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa ia telah berpikir jauh ke depan dalam upaya tersebut.

Menurutnya apabila upaya terobosan hukum tersebut dikabulkan maka akan banyak orang yang menguji AD/ART Partai ke MA.

Baca juga: Jokowi Tiba di Sorong, Warga Berlarian ingin Bertemu, Pelanggaran Prokes Tak Terhindarkan

Ia menjabarkan bahwa partai politik memainkan peranan yang sangat besar dalam membangun demokrasi dan penyelenggaraan negara.

Yusril mencontohkan di antaranya hanya partai politik yang bisa ikut pemilu dan bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Bahkan, kata dia, sebelum calon independen diperbolehkan hanya partai politik yang bisa mencalonkan gubernur, bupati, dan walikota.

Selain itu, ketika partai sudah terbentuk, partai tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh presiden.

Partai politik, kata dia, hanya bisa dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya ia mencontohkan tugas fraksi partai di DPR RI di antara lain untuk menyeleksi calon Panglima TNI, calon duta besar, calon Kapolri, calon Komisioner KPK, dan lain sebagainya.

"Sementara kalau partainya itu sendiri centang perenang amburadul tidak demokratis, bagaimana dia mau membangun demokrasi," kata Yusril.

Baca juga: Diliputi Keharuan, Bamsoet, Ahok, Hingga Luhut Hadir dalam Pemakaman Sabam Sirait di TMP Kalibata

Untuk itu, ia berpandangan demokrasi harus dimulai dari partai.

Ia kemudian mengingatkan sebuah peristiwa sejarah ketika Bung Karno ingin membubarkan partai-partai politik.

Menurut Bung Karno, lanjut dia, partai politik ini bikin kacau, kita tidak mau demokrasi barat dan yang diinginkan adalah demokrasi terpimpin katanya.

Bung Karno, kata Yusril, kemudian mengingnkan semua pemimpin partai kumpul di Jakarta untuk sama-sama menguburkan partai-partainya.

Yusril kemudian mengungkapkan bahwa ketika itu Muhammad Natsir menyatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan ada demokrasi tanpa partai.

"Jadi demokrasi itu harus dibangun melalui partai. Partai harus demokratis. Tidak mungkin negara ini menjadi negara demokratis kalau partainya diktator atau partainya oligarkis, atau partainya monolitik, tidak bisa," kata Yusril.

Baca juga: Risma Marah-marah Lagi, Fadli Zon Menilai Sudah Lampaui Batas, Sarankan Mensos Jalani Terapi

Ia pun menegaskan bahwa dalam permohonan tersebut prinsipalnya bukanlah Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melainkan empat mantan anggota PD yang telah dipecat.

Terlebih, kata Yusril, apabila keempat kliennya tersebut disebut sebagai kubu Moeldoko pun ia tidak begitu menghiraukan persoalannya.

Hal itu karena, lanjut dia, sebagai seorang advokat ia bekerja profesional.

Baca juga: STOP Polemik, Juru Bicara Partai Demokrat : Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB Deli Serdang

"Karena mereka dipecat, mereka datang ke saya minta pembelaan dan saya bela. Jadi kalau urusan politik di balik semua itu sebenarnya saya tidak mau ikut campur dan advokat tidak boleh terlibat dalam persoalan itu. Jadi saya menjaga betul etika profesi sebagai seorang advokat profesional," kata Yusril. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved