Berita Nasional

Gugatannya ke MA Diremehkan Mahfud MD, Yusril Berang, Bantah Ingin Dongkel Kepemimpinan AHY

Yusril menyebut, Mahfud berpandangan bahwa upaya yang dilakukannya adalah untuk mendongkel kekuasaan Agus Harimurti Yudhono

Editor: Feryanto Hadi
Dok pribadi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra 

Ia kemudian mengingatkan sebuah peristiwa sejarah ketika Bung Karno ingin membubarkan partai-partai politik.

Menurut Bung Karno, lanjut dia, partai politik ini bikin kacau, kita tidak mau demokrasi barat dan yang diinginkan adalah demokrasi terpimpin katanya.

Bung Karno, kata Yusril, kemudian mengingnkan semua pemimpin partai kumpul di Jakarta untuk sama-sama menguburkan partai-partainya.

Yusril kemudian mengungkapkan bahwa ketika itu Muhammad Natsir menyatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan ada demokrasi tanpa partai.

"Jadi demokrasi itu harus dibangun melalui partai. Partai harus demokratis. Tidak mungkin negara ini menjadi negara demokratis kalau partainya diktator atau partainya oligarkis, atau partainya monolitik, tidak bisa," kata Yusril.

Baca juga: Risma Marah-marah Lagi, Fadli Zon Menilai Sudah Lampaui Batas, Sarankan Mensos Jalani Terapi

Ia pun menegaskan bahwa dalam permohonan tersebut prinsipalnya bukanlah Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melainkan empat mantan anggota PD yang telah dipecat.

Terlebih, kata Yusril, apabila keempat kliennya tersebut disebut sebagai kubu Moeldoko pun ia tidak begitu menghiraukan persoalannya.

Hal itu karena, lanjut dia, sebagai seorang advokat ia bekerja profesional.

Baca juga: STOP Polemik, Juru Bicara Partai Demokrat : Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB Deli Serdang

"Karena mereka dipecat, mereka datang ke saya minta pembelaan dan saya bela. Jadi kalau urusan politik di balik semua itu sebenarnya saya tidak mau ikut campur dan advokat tidak boleh terlibat dalam persoalan itu. Jadi saya menjaga betul etika profesi sebagai seorang advokat profesional," kata Yusril. 

Tribunnews/Gita Irawan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved