Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Mengaku Jual Motor Agar Anaknya Bisa Jadi PNS Sesuai Janji

Pelapor anak Nia Daniaty, Karnu mengaku hingga jual motor agar anaknya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang dijanjikan.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Karnu, salah satu korban dugaan penipuan yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, saat melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelapor anak Nia Daniaty, Karnu mengaku hingga jual motor agar anaknya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang dijanjikan.

Karnu yang menjadi pelapor dugaan penipuan lowongan PNS yang menyeret nama Olivia Nathania (Oli) itu menjelaskan kronologi penipuan usai diperiksa kepolisian.

Kata Karnu, saat itu ia mendapat cerita dari guru SMA Oli, Agustin yang ditawari lowongan PNS dengan jalur prestasi.

Baca juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Bantah Tipu Ratusan Orang, Klaim Dirinya Hanya Buka Les untuk CPNS

Karnu pun tertarik dengan cerita tersebut. Ia kemudian dikenalkan oleh Agustine ke Oli.

Dalam sambungan telepon, Oli menawarkan lowongan PNS itu dengan sejumlah syarat yakni uang senilai Rp40 juta.
Karnu pun langsung percaya dengan Oli. Posisi Oli yang merupakan anak publik figur membuatnya yakin bahwa tawaran itu benar adanya.

Saat itu Oli juga mengaku sebagai istri dari pengusaha batu bara sehingga memiliki banyak kenalan pejabat.

"Disitulah langsung saya yakin dengan lowongan CPNS karena orang tuanya publik figur dan Olivia mengaku istri pejabat batu bara yang punya link banyak ke lingkungan pejabat," tutur Karnu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Anak Nia Daniaty Sedang Cari Bukti Setelah Dituding Lakukan Penipuan Rp 9,7 Miliar Berkedok Tes CPNS

Karnu mengatakan, saat dimintai uang Rp40 juta, otaknya berputar untuk mencari uang tersebut. 

Sebagian uang dikuras dari tabungan anaknya. Kemudian sisanya ia tutupi dengan menjual sepeda motor.

Ia pun ke rumah Olivia yang berada di Kemang Timur, Jakarta Selatan. Ketika itu Karnu semakin yakin dengan Oli, karena rumah terlapor yang besar.

"Disitulah langsung saya yakin dengan lowongan CPNS karena orang tuanya publik figur dan Olivia mengaku istri pejabat batu bara yang punya link banyak ke lingkungan pejabat," jelasnya.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Mengaku Direktur Perusahaan Batubara Saat Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Tes CPNS

Karnu baru sadar menjadi korban penipuan saat anaknya tak kunjung mendapatkan jabatan yang dijanjikan.

Sampai Agustus 2021 lalu, Oli menghilang dari radar Karnu. Putri semata wayang Nia Daniaty itu tak bisa dihubungi lagi oleh pelapor.

Sebelumnya anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terseret kasus penipuan. Ia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Seorang kuasa hukum Odie Hodianto mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.

Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan PNS Bersama Istri, Kemenkumham Periksa Menantu Nia Daniaty

Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.

Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.

Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.

Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.

Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.

Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf. 

Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.

Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved