Ada 1.068 Kasus Perceraian di Jakpus Selama 2021, Ini Penyebabnya

Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muslikin, menjelaskan perceraian yang terjadi di Jakarta Pusat karena beberapa sebab

Warta Kota/Rangga Baskoro
Gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Agama Jakarta Pusat mencatat ada 1.068 kasus perceraian terjadi, sejak Januari sampai Agustus 2021.

Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muslikin, menjelaskan perceraian yang terjadi di Jakarta Pusat karena beberapa sebab.

Mulai dari faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga murtad.

"Faktornya gara-gara ekonomi sebanyak 292 kasus, murtad 2 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 554 kasus, KDRT 22 kasus, poligami 2 kasus, dihukum penjara 15 kasus, meninggalkan salah satu pihak 164 kasus, judi 6 kasus, madat 7 kasus, mabuk 2 kasus, zina 2 kasus," jelas Muslikin saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Kamis (30/9/2021) siang. 

Muslikin mengatakan, jumlah kasus perceraian di Jakarta Pusat perbulannya sejak Januari hingga Agustus relatif naik-turun. 

Pada bulan Januari ada 155 perkara, Februari 138, Maret 147, April 145, Mei 117, Juni 122, Juli 85, dan Agustus 159 kasus.

"Perkara perceraian pada pandemi saat ini cenderung turun jika dibanding tahun lalu," ujar Muslikin. 

Ia mengatakan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak hanya mengurusi soal perceraian saja.

Menurutnya, banyak jenis penanganan yang dikerjakan oleh Pengadilan Agama.
Seperti masalah harta bersama, anak dan poligami.

"Kita juga tangani masalah wasiat, wakaf, hibah, zakat, infaq," pungkas Muslikin. (M29)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved