Selasa, 21 April 2026

Berita Jakarta

Nelayan dan Pelaku Usaha di Jakarta Utara Mogok Massal Hingga Stop Operasional, Ada Apa?

Sejumlah nelayan dan pelaku usaha di Jakarta Utara melakukan mogok massal dan stop operasional.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Foto: Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNBEKASI.COM - Sejumlah nelayan di Jakarta Utara melakukan mogok massal dan stop operasional pada Rabu (29/9/2021).

Aksi mogok massal ini dilakukan sejumlah nelayan yang merupakan kelompok dari Himpunan Nelayan Purse Seine.

Aksi mogok massal dan stop operasional ini terjadi Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi ini dilakukan dampak adanya PP 85 Tahun 2021, yakni peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Perjuangan Nakes, TNI, Polri Vaksinasi Nelayan Muaragembong, Tempuh Jarak Jauh ke Lokasi Terpencil

Baca juga: Vaksinasi untuk Nelayan Pada Malam Hari Sulit Dilakukan, Kenapa? Ini Penjelasan Camat Muaragembong

Baca juga: Vaksinasi Malam Untuk Nelayan, Camat Muaragembong: Sulit Direalisasikan

Sehingga tidak hanya nelayan, namun pelaku usaha Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman juga lakukan mogok massal atau stop operasional.

Rencananya, aksi mogok massal atau stop operasional tersebut akan berlangsung selama seminggu kedepan.

Sejumlah aktifitas di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru pun terdampak.

Seperti aktifitas bongkar muat, cold storage, perbengkelan, pasar ikan, pergudangan, toko spare part, makanan dan lainnya.

Mogok massal atau stop operasional ini terjadi lantaran kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan pelaku usaha dan nelayan.

Yakni kebijakan dibidang perikanan, dimana pemerintah menaikkan tarif perolehan negara bukan pajak, atau PNBP hingga 600 persen, padahal usaha di sektor lain pemerintah memberikan relaksasi. 

"Kita keberatan dengan diterbitkan PP 85 Tahun 2021 yang menaikan pungutan hasil perikanan tarif PNBP hingga 600 persen."

"Ini menimbulkan dampak yang luar biasa dan merugikan para pelaku usaha dan nelayan di Indonesia," kata James Then selaku Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara di Kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021).

Foto: Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Foto: Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Istimewa)

Dia menambahkan dari kenaikan tarif pungutan hasil perikanan, untuk pendapatan PNBP negara itu naik berkisar 100 persen hingga 600 persen.

"Jika kita lihat saat kondisi pandemi Covid 19 ini, berdasarkan hitungan PP 75 yang lama kami mau usahapun agak sulit sekali karena PNBP sudah pernah naik 400-500 persen," kata James Then.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved