Berita Jakarta
Dilaporkan ke BK oleh 7 Fraksi terkait Paripurna Formula E, Pras Mengaku Cuma Akomodir Usulan
Politikus Fraksi PDIP ini dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait undangan Badan Musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan paripurna
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi siap penuhi panggilan setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh tujuh fraksi dan empat wakil DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (28/9/21) kemarin.
Diketahui, Politikus Fraksi PDIP ini dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait undangan Badan Musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan paripurna kemarin.
"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta," ucap Prasetyo dalam Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, yang dikutip Warta Kota, Rabu (29/09/21).
Baca juga: Viani Limardi Belum Hengkang dari DPRD, PSI Ingatkan Sis Viani Tak Lagi Kader PSI, Siapkan Pengganti
Lanjutnya, kata Prasetyo, dirinya meyakini bahwa setiap palu yang diketuk untuk memutuskan sesuatu sudah sesuai dengan aturan.
"Saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus)," ucapnya.
Prasetyo menegaskan bahwa di rapat Bamus tersebut juga hadir perwakilan dari fraksi-fraksi penolak interpelasi dan tidak ada sanggahan apapun hingga akhirnya mengetok palu dan secara resmi disetujui untuk diagendakan.
• Kantor PSI Dikepung Pendukung Anies, Guntur Romli Pertanyakan Kenapa KNPI Jakpus Bela Anies
Bantah langgar tata tertib
Prasetio Edi Marsudi menepis telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021) pagi.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu menyelipkan agenda paripurna interpelasi Formula E, meski rapat itu tidak tertera dalam pembahasan Bamus.
Kata Pras, dalam rapat itu DPRD DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau interpelasi tentang penyelenggaraan Formula E.
Hak itu digunakan untuk memanggil Guberner DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana menggelar Formula E saat pandemi Covid-19 pada Juni 2022 mendatang.
“Jadi yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kami beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat,” ujar Pras berdasarkan keterangannya pada Senin (27/9/2021) malam.
Menurutnya, wacana interpelasi datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan.
Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat Bamus hanya bergeming.
“Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu,” imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan sejak awal dirinya terus mengacu pada Tata Tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya.
Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
“Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib,” ungkap Pras.
Sebelumnya, diketahui Tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK), Selasa (28/09/21) kemarin.
Diketahui, tujuh fraksi tersebut yaitu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan bahwa yang dilaporkan yakni Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD DKI Jakarta," ucapnya.
"Seizin pimpinan tadi kami dari 7 fraksi, 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota Dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/09/21).
Lanjutnya, adanya pelaporan Prasetio menyusul dugaan adanya pelanggaran administrsi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ucap Basri.
Baca juga: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK atas Izin Jokowi, BW Sebut Kecurigaan soal Skenario TWK Terbukti
Menurut Basri, alasan melaporkan Prasetio Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.
"Maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," katanya.
Lanjutnya, pihak BK akan memproses pelaporan tersebut sesingkat-singkatnya.
Terpisah, kata Taufik, bukti adanya pelanggaran administrasi yakni berupa surat undangan rapat Bamus kemarin yang tidak menyertakan agenda pembahasan interpelasi.