Berita Jakarta

Dilaporkan ke BK oleh 7 Fraksi terkait Paripurna Formula E, Pras Mengaku Cuma Akomodir Usulan

Politikus Fraksi PDIP ini dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait undangan Badan Musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan paripurna

Istimewa
PRASETYO Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi siap penuhi panggilan setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh tujuh fraksi dan empat wakil DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (28/9/21) kemarin.

Diketahui, Politikus Fraksi PDIP ini dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait undangan Badan Musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan paripurna kemarin.

"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta," ucap Prasetyo dalam Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, yang dikutip Warta Kota, Rabu (29/09/21).

Baca juga: Viani Limardi Belum Hengkang dari DPRD, PSI Ingatkan Sis Viani Tak Lagi Kader PSI, Siapkan Pengganti

Lanjutnya, kata Prasetyo, dirinya meyakini bahwa setiap palu yang diketuk untuk memutuskan sesuatu sudah sesuai dengan aturan.

"Saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus)," ucapnya.

Prasetyo menegaskan bahwa di rapat Bamus tersebut juga hadir perwakilan dari fraksi-fraksi penolak interpelasi dan tidak ada sanggahan apapun hingga akhirnya mengetok palu dan secara resmi disetujui untuk diagendakan.

Kantor PSI Dikepung Pendukung Anies, Guntur Romli Pertanyakan Kenapa KNPI Jakpus Bela Anies

Bantah langgar tata tertib

Prasetio Edi Marsudi menepis telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021) pagi.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu menyelipkan agenda paripurna interpelasi Formula E, meski rapat itu tidak tertera dalam pembahasan Bamus.

Kata Pras, dalam rapat itu DPRD DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau interpelasi tentang penyelenggaraan Formula E.

Hak itu digunakan untuk memanggil Guberner DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana menggelar Formula E saat pandemi Covid-19 pada Juni 2022 mendatang.

“Jadi yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kami beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat,” ujar Pras berdasarkan keterangannya pada Senin (27/9/2021) malam.

Menurutnya, wacana interpelasi datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan.

Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat Bamus hanya bergeming.

“Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved