Kabar Artis

Dampingi Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea Dinyatakan Tidak Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat

Hotman Paris Hutapea dinyatakan tidak bersalah dan melanggar kode etik advokat saat mendampingi Desiree Tarigan.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Hotman Paris Hutapea dinyatakan tidak bersalah dan melanggar kode etik advokat saat mendampingi Desiree Tarigan, Rabu (29/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea dinyatakan tidak bersalah dan melanggar kode etik advokat saat mendampingi Desiree Tarigan.

Putusan dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik Hotman Paris Hutapea

Perkara itu muncul setelah Hotman Paris Hutapea diadukan Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.

Baca juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Dinilai Langgar PPKM Darurat Saat Datangi Haters, Apa Kata Hotman Paris?

Baca juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Datangi Rumah Haters, Hotman Paris: Kalau Tidak Kasar, Itu Bukan Menghakimi

Hotma Sitompul menduga Hotman Paris Hutapea melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, ibu Bams eks SamsonS.

Di sidang yang digelar virtual, Rabu (29/9/2021), Hotman Paris Hutapea dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik advokat.

"Pengaduan pengadu (Hotma Sitompul) tidak tidak terbukti," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim, di sidang Rabu siang.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Usahanya Hadapi Pandemi Bersama Kepada Gus Miftah

Baca juga: Gandeng Hotman Paris Hutapea Ancam Pelaku Penghina Anaknya, Shandy Aulia: Ucapannya Gak Pantes

"Menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," lanjutnya.

Peradi menghukum Hotma Sitompul membayar biaya perkara Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta

Hotman Paris Hutapea diminta menjadi pengacara Desiree Tarigan dalam menangani masalah rumah-tangga dan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan Hotma Sitompul. (Wartakotalive.com/Arie Pujo Waluyo)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved