Senin, 4 Mei 2026

Revitalisasi Tangki Septik di Jakarta Tersisa 3.983 Titik

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah merevitalisasi 1.017 titik tangki septik di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Tayang:
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal di pintu air Manggarai Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Proyek revitalisasi tangki septik (septic tank) yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta masih tersisa 3.983 titik lagi.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah merevitalisasi 1.017 titik tangki septik di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, proyek revitalisasi tangki septik telah dimulai sejak 2020 lalu dan ditargetkan selesai 2022.

Total tangki septik yang bakal direvitalisasi mencapai 5.000 titik dan tersebar di berbagai lokasi Jakarta.

Dalam proyek itu, Dinas SDA melibatkan BUMD PD Perusahaan Air Limbah (PAL) untuk mengakselerasi revitalisasi tangki septik.

“Subsidi ini diadakan sebagai upaya pemenuhan hak atas sanitasi layak untuk masyarakat,” kata Yusmada berdasarkan keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Berdasarkan data dari SDA DKI Jakarta, total revitalisasi tangki septik sampai tahun 2022 mencapai 5.000 titik.

Pada tahun 2020, revitalisasi tangki septik dilakukan di 434 titik wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Sementara pada 2021, tangki septik telah terpasang sebanyak 583 titik di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur dengan target penerima manfaat mencapai 2.000 kepala keluarga (KK) di akhir tahun 2021.

Dengan begitu, masih ada 3.983 titik tangki septik yang belum terpasang.

Estimasi nilai pekerjaan untuk menyediakan dan memasang tangki septik di rumah warga sebesar Rp 10 juta per KK dalam satu rumah.

Lebih dari 90 persennya ditanggung Pemprov DKI Jakarta melalui subsidi, sedangkan sisanya dibayarkan warga ke PD PAL Jaya.

Menurutnya, penerima subsidi diprioritaskan pada lokasi yang membutuhkan penanganan segera.

Contohnya, belum memiliki tangki septik atau masih buang air besar sembarangan, memiliki tangki septik namun tidak kedap, bermukim di daerah yang terkena rob, bermukim di daerah dengan muka air tanah tinggi, bermukim di daerah dengan air tanah yang tercemar bakteri E coli dengan total coliform di atas 3.000 per 100 ml air atau bermukim di daerah rentan penyakit diare.

Kata dia, kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga, dan Perjanjian Kerja Sama PD PAL Jaya dan Dinas SDA tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved