Senin, 13 April 2026

Ijazah Bermasalah, Pengamat Nilai Jaksa Agung Harus Masuk Radar Reshuffle

Perbedaan almamater yang terpampang pada data Kapuspenkum Kejagung dengan versi Instagram Kejaksaan Agung dan Buku Laporan Tahunan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Margo Setiawan, Pengamat dari Lintasan 66 (Angkatan 66) mengatakan polemik kejelasan ijazah Jaksa Agung ST Burhanuddin seolah menjadi puncak gunung es dari serangkaian masalah yang muncul selama kepemimpinannya.

Perbedaan almamater yang terpampang pada data Kapuspenkum Kejagung dengan versi Instagram Kejaksaan Agung dan Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012, telah menjadi buah bibir publik.

"Kejanggalan ini harus bisa diungkap, diklarifikasi, dan diberikan bukti-bukti konkrit," kata Margo dalam siaran persnya, Selasa (28/9/2021).

Ia mengatakan data Kapuspenkum Kejagung, menyatakan, Jaksa Agung adalah lulusan Universitas 17 Agustus di Semarang (Strata I), Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta (Strata II), dan Universitas Satyagama di DKI Jakarta (Strata III).

Sementara versi Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012 dan Instagram Kejaksaan Agung dikatakan, ST Burhanuddin adalah lulusan Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang (tahun 1980), Magister Manajemen UI Jakarta (2001), dan Doktor UI Jakarta (2006).

"Kontroversi ijazah Jaksa Agung harus diclearkan karena sangat fatal untuk seorang pejabat publik. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada unsur penggelapan informasi dan kebohongan publik," tegasnya.

Ia mencontohkan pelawak Komar saja yang mau jadi Rektor di Perguruan Tinggi Swasta tidak terkenal masuk penjara 2 tahun hanya karena ijazah abal-abal.

Margo beranggapan, baiknya Jaksa Agung dicopot dari jabatannya dan kasus ijazahnya diusut tuntas.

"Ia mesti masuk dalam daftar reshuffle," kata Margo.

Karena kalau ketahuan ada unsur penipuan atau penggelapan, maka bisa diusut pidananya.

Sebelum polemik ijazah ini menguak, muncul persoalan lain, di mana majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun pada kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Diduga putusan yang oleh banyak pihak dinilai mengabaikan rasa keadilan ini banyak dipengaruhi oleh Jaksa Agung, lantaran menjaga kehormatan korpsnya.

Belum lagi perkara Djoko Tjandra, dimana putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai terlalu lemah.

Yakni dengan hanya memvonis Djoko Tjandra dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan, dalam kasus penyuapan Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Kasus lainnya, seperti kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020, yang hanya menyeret 5 terdakwa yakni, tukang dan mandor.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved