Luhut Lapor Polisi
Usai Diperiksa Polisi, Luhut Pandjaitan: Bukan Haris Azhar Saja yang Punya Hak Asasi Manusia
Sebagai warga negara, kata Luhut, ja juga merasa memiliki hak asasi untuk melaporkan Haris ke pihak kepolisian
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa bukan hanya Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar saja yang memiliki hak asasi manusia (HAM).
Sebagai warga negara, kata Luhut, ja juga merasa memiliki hak asasi untuk melaporkan Haris ke pihak kepolisian atas konten Youtube yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Hal itu diungkapkan Luhut usai diperiksa penyidik atas laporannya terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Luhut diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak pukul 08.27 WIB. Ia diperiksa selama satu jam lamanya.
Pukul 09.30 WIB, Luhut keluar dari Gedung Ditreskrinsus Polda Metro Jaya.
Menurut Luhut, ia sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan, kata Luhut, ia diingatkan oleh penyidik terkait dengan surat edaran Kapolri soal upaya mediasi.
"Soal itu ya silahkan saja jalan. Tetapi saya ingin sampaikan, supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," ujar Luhut kepada awak media.
Kata Luhut, bukan hanya Haris dan Fatia yang memiliki hak asasi untuk berbicara.
Pihaknya yang terseret dalam konten tersebut juga dianggap memiliki hak asasi untuk membuat pembelaan.
Luhut tak mau konten yang dianggap berisi berita bohong itu membuat anak cucu serta keluarganya meyakini bahwa dia orang yang curang seperti yang dituduhkan oleh Haris dan Fatia.
Dimana ia tidak merasa dengan segala tuduhan tersebut.
"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," tuturnya.
Maka dari itu kata Luhut, ia ingin kebenaran konten tersebut dibuktikan di pengadilan.
Sebab menurutnya baik dirinya dan Haris serta Fatia sama di mata hukum.
Seperti diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (Des)