Ketua DPRD DKI: Hak Interpelasi Formula E Digulirkan Demi Rasa Penasaran Masyarakat

Sebab ajang balap yang digelar pada Juni 2022 nanti, menimbulkan polemik di masyarakat.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, kepada Warta Kota, membantah terlibat dalam pembelian lahan untuk hunian DP 0 rupiah tersebut. Ia justru mengklaim telah melakukan efisiensi anggaran dengan menyisir rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) hingga surplus Rp 1 triliun dari APBD sebesar Rp 89,08 triliun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut, hak interpelasi atau bertanya tentang Formula E digulirkan untuk mencerahkan tentang rencana balap mobil listrik itu.

Sebab ajang balap yang digelar pada Juni 2022 nanti, menimbulkan polemik di masyarakat, karena Jakarta masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

“Saya berharap dari mekanisme bertanya dan dijawab oleh pihak eksekutif ini dapat memberikan gambaran bagi DPRD DKI Jakarta, sehingga tercerahkan,” katanya yang dikutip dari akun Instagram @prasetyoedimarsudi pada Senin (27/9/2021).

“Serta seluruh warga masyarakat DKI Jakarta yang mendengarkan penjelasan Pemprov DKI Jakarta, dapat terobati rasa penasarannya mengenai urgensi balap mobil listrik itu,” tambah politikus PDI Perjuangan ini.

Pras memastikan, hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tetap berjalan.

Dia memandang, kebijakan itu sangat penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Kata dia, yang perlu diingat dan diketahui masyarakat, penyelenggaraan Formula E di Jakarta berimbas pada penggunaan keuangan daerah hampir Rp 1 triliun.

Di masa pandemi ini, APBD DKI sangat dibutuhkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, sekaligus membantu masyarakat dalam bentuk bansos atau bantuan lainnya sebagai dampak pandemi.

Hal ini sebagaimana fungsi pelayanan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar mampu bertahan dalam kondisi pandemi.

Terlebih para pelaku usaha UMKM sebagai motor penggerak roda perekonomian di Ibu Kota, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Itu yang perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E digelar besok, 28 September 2021,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).

Hak interpelasi digulirkan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI demi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana Formula E yang digelar pada Juni 2022 mendatang.

Rencana rapat paripurna itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/9/2021) pagi.

“Tanggal 28 (September) atau besok paripurna jam  10 pagi,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai rapat Bamus di kantornya, Senin (27/9/2021).

Prasetio mengatakan, rapat paripurna interpelasi harus digulirkan karena telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat digulirkan minimal diajukan oleh 15 orang dan dua fraksi.

Sementara pada interpelasi kali ini, tercatat ada 33 anggota dewan dari dua fraksi yang mengajukan hak itu.

Sebanyak 33 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved