Breaking News
BREAKING NEWS: Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi Dipecat
Viani Limardi dipecat dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI karena dianggap tidak sejalan dengan arahan partai pimpinan Plt Giring Ganesha itu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya, Viani Limardi dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI.
Pemecatan Viani Limardi dibenarkan Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimo kepada wartawan pada Senin (27/9/2021) malam.
“Iya betul (dipecat),” kata Ariyo.
Di dalam kesempatan itu, Ariyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemecatan Viani.
Namun secara umum, kata dia, sikap Viani selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI sejak 2019 lalu tidak sejalan dengan arahan partai.
“Tapi kalau keterangan yang pasti langsung ke Ketua TPF (Tim Pencari Fakta) saja, Isyana Bagoes Oka,” imbuhnya.
Kata dia, Viani dipecat sejak Minggu (26/9/2021). Dengan begitu, Viani tidak lagi berkantor di DPRD DKI Jakarta mewakili Fraksi PSI di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ternyata Anggota DPRD DKI Viani Limardi yang Arogan di Komisi D, Tidak Membidangi Transportasi
Baca juga: Ketika Anggota DPRD DKI F-PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, Viani Limardi: Saya yang Buat Aturan
“Untuk penggantinya belum tahu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua TPF DPP PSI, Isyana Bagoes Oka enggan menjelaskan secara detil pemecatan Viani.
Dia menyebut, saat ini partainya sedang fokus menghadapi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta terkait interpelasi Formula E yang diadakan pada Selasa (28/9/2021) pagi.
“Untuk informasi terkait pertanyannya (pemecatan Viani) akan kami sampaikan setelah proses interpelasi besok. Mohon pengertiannya,” kata Isyana.
Dikutip dari kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.
“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman Andy Budiman, Senin (27/9/2021).
Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.
Dalam surat disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.