Kriminalitas
Anak Nia Daniaty Punya Banyak Modus saat Janjikan Posisi PNS kepada Ratusan Korban
Para korban menyesalkan Oli dan suaminya Rafly N Tilaar yang mencari untung di tengah musibah pandemi Covid-19.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania disebut membawa embel-embel Covid-19 dalam aksinya menjanjikan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada sejumlah pihak.
Menurut kuasa hukum korban, Odie Hodianto, wanita yang akrab disapa Oli itu sudah menawarkan iming-iming jabatan PNS sejak tahun 2019.
Oli disebut memiliki berbagai macam cara dalam menjerat korbannya.
Mulai dari menyebut jalur prestasi, pengisian jabatan kosong karena meninggal Covid-19, hingga jabatan kosong karena pemecatan tidak hormat.
Baca juga: Oknum Petugas Parkir yang Lakukan Pungli di Pasar Induk Kramat Jati Akhirnya Dipecat
Baca juga: Ibunda Pastikan Anak Hilang dari Apartemen Green Bay, Tak Alami Keterbelakangan Mental
"Mereka awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi, ada juga yang disebut jabatan kosong karena diberhentikan tidak hormat, dan jabatan kosong karena meninggal Covid-19," ujar kuasa hukum korban Odie Hodianto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Odie mengatakan bahwa pihak korban sempat menanyakan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun pihak BKN membantah ada jalur prestasi ataupun jalur pengisian jabatan kosong karena meninggal Covid-19.
Baca juga: Ariza Menyebut Penurunan Kasus Covid-19 Berkat Program Vaksinasi, Dampaknya BOR Makin Rendah
"BKN nyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021. Apalagi dengan atas namakan jabatan kosong karena PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena Covid-19," tuturnya.
Para korban pun menyesalkan Oli dan suaminya Rafly N Tilaar yang mencari untung di tengah musibah pandemi Covid-19.
"Perbuatannya harus masuk penjara agar enggak ada lagi korban," jelasnya.
Baca juga: Vega Darwanti Kaget Tukul Arwana Masuk Rumah Sakit karena Pendarahan Otak
Salah satu korban bernama Karnu pun melaporkan pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Sebelumnya diberitakan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terseret kasus penipuan.
Baca juga: Janjikan Ratusan Taruna Jadi PNS, Anak Nia Daniaty Diduga Raup Untung hingga Rp9,7 Miliar
Ia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).