Sabtu, 25 April 2026

Heboh Isu Ijazah S1-S2 Jaksa Agung, Refly Harun: Jika Palsu Copot Burhanuddin

Refly Harun mempertanyakan, informasi yang disebar oleh Kejaksaan Agung maupun dalam buku tersebut asli atau tidak.

Editor: Mohamad Yusuf

"Tapi kalau data individu sebagai alumni dipertanyakan, artinya hasil belajar dan kompetensinya juga dipertanyakan," lanjutnya.

Menurutnya, jika terbukti adanya pemalsuan data maka ST Burhanuddin tidak sah menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Kalau terbukti terjadi pemalsuan data, maka jabatan sekarang harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Kejagung Membantah

Dikutip dari Tribunnews, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah tudingan latar belakang pendidikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berbeda dengan data resmi yang dirilis oleh website Kejagung RI.

Informasi itu dipastikan tidak benar.

Pernyataan tersebut sekaligus hak jawab atas pemberitaan Tribun Jakarta yang berjudul 'Perbedaan Data Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Harus Dikoreksi'. Berita tersebut dimuat pada 21 September 2021.

"Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Dijelaskan Leo, berdasarkan dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung menjalani pendidikan di 3 universitas.

Di antaranya, Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang, Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

"Dokumen dan data pendidikan pada butir 2 di atas adalah sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Jakarta, pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin memunculkan tanda tanya mengenai latar belakang pendidikannya.

Ada perbedaan latar belakang pendidikan Burhanuddin dari jenjang S1 hingga pascasarjana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hal tersebut harus ditelusuri.

"Harus itu ditelusuri dengan benar. Biasanya kan ada bukti-bukti, saya rasa bisa dilacak. Ini S1 di mana terus gelar berikutnya di mana, kan jadi bingung (kalau berbeda-beda)," kata Mudzakir, Selasa (21/9/2021).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved