Cari Tersangka Yang Sengaja Bakar Lapas Tangerang, Polda Metro Periksa 6 Saksi
Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam saksi terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam saksi terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Satu saksi inisial JMN diperiksa untuk kedua kalinya oleh kepolisian.
Sementara 5 lainnya adalah saksi baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menggali keterangan sejumlah saksi untuk mencari tersangka atas Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Pasal 187 KUHP adalah tentang barang siapa dengan kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan mengakibatkan orang mati, serta Pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga mengakibatkan orang mati.
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 188 KUHP paling lama lima tahun penjara.
"Kami kumpulkan alat bukti karena ada tiga tersangka yang ditetapkan itu untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, masih butuh alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2021).
Maka dari itu, katanya pihaknya kembali meminta keterangan 6 saksi.
Yusri merinci bahwa untuk saksi berinisial JMN merupakan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh penyidik.
Saksi JMN merupakan warga binaan yang tinggal di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar.
"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang," ucap dia.
Saat kebakaran terjadi, JMN tengah berada di salah satu kamar Blok C2. Diduga ia mengetahui asal muasal api.
Merujuk dari keterangan ahli, api itu muncul pertama kali dari hubungan arus pendek listrik.
"Keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik," ucap dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiganya merupakan petugas lapas Kelas I Tangerang yang berjaga dalam insiden tewasnya 49 narapidana.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. (Des)