Operasi Patuh Jaya 2021

Gunakan Knalpot Bising, Sebanyak 80 Pengendara Terancam Kena Pidana atau Denda Sebesar Rp 250.000

Penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2021 menyasar para pelanggar berlalu-lintas di jalan raya di IbuKota.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Polisi bersiap laksanakan Operasi Patuh Jaya 2021, Senin (20/9/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2021 menyasar para pelanggar berlalu-lintas di jalan raya di IbuKota.

Salah satu hasil yang didapat dari Operasi Patuh Jaya 2021 adalah menilang sebanyak 80 kendaraan bermotor akibat memakai knalpot bising.

Ke-80 pengendara motor itu terancam kena pidana atau denda Rp 250.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan bahwa 80 motor itu kedapatan memakai knalpot yang tak sesuai standar.

Pelanggaran di dapat saat operasi patuh jaya hari pertama Senin (20/9/2021).

"Knalpot tidak standar ada 80 pelanggaran. Kemudian pelanggaran penggunaan rotator ada enam kendaraan," kata Argo dikonfirmasi Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Sebanyak 2.560 Kendaraan Telah Ditilang di Hari Pertama Penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2021

Baca juga: Satlantas Wilayah Jakarta Timur Bagikan Masker & Beras Saat Gelar Operasi Patuh Jaya 2021 Hari Kedua

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Polres Tangsel Berlakukan Crowd Free Night 

Argo berujar bahwa jenis pelanggaran terbanyak ialah lawan arus sebanyak 544 kendaraan.

Kemudian, melanggar rambu larang parkir 347 kendaraan.

Tak menggunakan helmet sebanyak 333 pelanggaran.

Masuk jalur Transjakarta sebanyak 202 dan ganjil genap sebanyak enam pelanggaran.

Sementara jenis pelanggaran lalu lintas lainnya sejumlah 1.044 kendaraan.

Diketahui penggunaan knalpot tak sesuai standar melanggar ketentuan Pasal 285 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dimana isi pasal tersebut ialah setiap orang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sebelumnya, diketahui penindakan terhadap knalpot bising menjadi salah satu target sasaran Operasi Patuh Jaya tahun 2021.

Penggunaan knalpot bising dianggap dapat membahayakan pengendara lain.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved