PSI Pertanyakan Konsistensi Pemprov DKI Jalankan Gugatan Polusi Udara
Sebab langkah strategis yang berkaitan dengan gugatan warga Jakarta, itu tidak tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 tahun 2021
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mempertanyakan konsistensi Pemprov DKI yang mengklaim akan serius menjalankan gugatan soal polusi udara.
Sebab langkah strategis yang berkaitan dengan gugatan warga Jakarta, itu tidak tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Priorias Daerah tahun 2021-2022.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Maliansari mengatakan, harusnya gugatan warga sejak tahun 2019 silam sudah tercantum dalam Ingub penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Gugatan itu dapat dimasukkan ke dalam bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara pada Ingub tersebut.
Namun pada Ingub tersebut, Anies hanya menekankan tentang penyelesaian regulasi tentang perubahan iklim dan pengendalian pencemaran udara yang ditargetkan selesai Oktober 2021.
Payung hukum yang dimaksud berupa Peraturan Gubenur (Pergub) untuk pembangunan rendah karbon DKI Jakarta dan adaptasi perubahan iklim sebelum COP 26.
“Kita tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta mempercepat penyelesaian grand design pengendalian kualitas udara sesuai dengan Ingub tersebut,” kata Eneng berdasarkan keterangannya pada Senin (20/9/2021).
Menurutnya, gugatan yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada (16/9/2021) lalu dapat menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta.
Dengan begitu, Jakarta akan menjadi daerah yang layak untuk ditempati oleh masyarakat.
Menurutnya secara konstitusi Pemprov DKI Jakarta sebetulnya telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara seperti Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Regulasi ini juga mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi namun aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat.
“Sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta. Ini yang menjadi kelemahan dari Pemprov DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas ada tanpa penerapan,” ujar Eneng yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah, Eneng berjanji bakal mengawal implementasi dari vonis tersebut.
Apalagi tingginya polusi udara di Jakarta cukup mengkhawatirkan seperti yang diungkap Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee.
“Dia (Kenneth Lee) mengungkapkan bahwa polisu udara dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah,” ujar Eneng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polusi-udara-jakarta.jpg)